Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Tak Bantah Dakwaan Jaksa, Ini Daftar Harta Benda yang Dibeli dari Kasus Korupsi Timah

Lima orang bersaksi untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Helena Lim terdakwa perkara kasus korupsi timah Rp300 triliun. 

POSBELITUNG.CO - Lima orang bersaksi untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

“Besok (hari ini), saksi yang akan dipanggil dalam persidangan adalah Ahmad Syamhadi, Achmad Haspani, Ikhsan Sodiqi, Kopdi Saragih, dan Dudy Hatari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Minggu (1/9/2024).

Namun, Harli tidak merinci latar belakang kelima saksi tersebut.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang kedua Helena Lim akan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang Dr. Mohammad Hatta Ali.

Dalam kasus ini, Helena Lim didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam sidang, Helena Lim sempat diberi kesempatan Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya setelah mendengar dakwaan jaksa.

Setelah berdiskusi, dia langsung menyerahkan keputusan eksepsi atau tidak kepada tim penasihat hukum.

"Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Helena Lim di persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Setelah kami berdiskusi, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang bisa dilanjutkan dengan tahap pembuktian," ujar penasihat hukum Helena Lim.

Karena tak mengajukan keberatan, Helena Lim selanjutnya akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Membeli barang mewah

Diketahui, Helena Lim membeli barang mewah dari hasil kasus korupsi timah.

Ada 29 tas mewah yang dibeli Helena Lim senilai Rp1,7 miliar.

Dia juga membeli mobil mewah dan sejumlah properti.

Hal itu diungkap jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dia didakwa merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Helena Lim menyediakan sarana money changer, untuk menampung uang korupsi timah dari Harvey Moeis.

Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) itu menerima uang pengamanan dari Harvey Moeis terkait kerja sama smelter di Bangka Belitung dengan PT Timah Tbk.

Smelter itu adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Sekadar diketahui, Harvey Moeis adalah perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.

"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Helena menggunakan uang hasil keuntungannya dengan membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

Di antaranya yang terletak di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Berikut adalah rincian aset tanah dan bangunan yang dibeli Helena;

1. 1 (satu) unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.

2. 1 (satu) unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.

3. 1 (satu) bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.

4. 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No.10758/Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22-06-2014, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pendaftaran terakhir tanggal 12-04-2023 tercatat atas nama Nyonya Janda Helena.

Selain aset tanah dan bangunan, Helena juga membelikan sejumlah mobil dari hasil keuntungannya tersebut yakni Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Serta ada juga pembelian barang berharga berupa 29 tas mewah bermerek diantaranya Hermes, Louis Vuitton dan Chanel.

Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Helena Lim juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Helena Lim juga membeli 29 tas branded yang diduga hasil dari korupsi tata niaga komoditas timah.

Tas itu disebut jaksa merupakan bagian dari aset-aset yang dibeli Helena Lim, hasil dari membantu Harvey Moeis dalam menyamarkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa HELENA melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian, antara lain pembelian tas mewah," ujar jaksa penuntut umum.

Seluruh tas branded yang dibeli, memiliki harga Rp 20 juta hingga Rp 150 juta.

Adapun total harga dari 29 tas tersebut senilai Rp 1,76 miliar.

Dari 29 tas mewah itu, tiga diantaranya bermerek Louis Vuitton, dua Chanel, satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan 26 Hermes. Termahal, Helena membeli tas Hermes model Birkin Cargo 25 PHW stamp U seharga Rp 150 juta.

"Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Birkin Cargo 25 PHW stamp U (2022), Bahan Canvas, warna Desert/Coklat tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 150.000.000," kata jaksa.

Kemudian delapan di antaranya, tidak dapat diidentifikasi, yakni satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan enam Hermes.

Kongkalikong RKAB

Kongkalikong pengusaha smelter dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 oleh eks Kadis ESDM Babel, menjadi awal mula kasus korupsi timah.

Ternyata, RKAB itu hanya formalitas untuk mengakomodasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana kasus korupsi timah, peran para PNS yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung terungkap.

Mereka didakwa memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim, sebesar Rp420 miliar.

Demikian diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalama cara sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). 

Pada sidang ini disebutkan bahwa tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani memperkaya Helena Lim dan Harvey Moeis.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Harvey Moeis dalam perkara ini disebut-sebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.

Kata jaksa, Harvey menyampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyerahkan USD 500 sampai USD 750.

"Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA alias FANDI LIM yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ Mton," kata jaksa penuntut umum.

Uang yang diminta itu kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD 500 per metrik ton yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.

Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis.

Ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.

"Dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui Rekening Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," kata jaksa.

"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh HELENA LIM yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh HARVEY MOEIS," kata jaksa lagi.

Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Mereka ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Dalam perkara ini, ketiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut dijerat karena diduga menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara Kasus Timah

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;

Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;

Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);

Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);

M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;

Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;

Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;

Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;

Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;

Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;

Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;

Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;

Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;

Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

Thamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan

Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS);

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan

Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan. 

Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan. (tribunnews)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved