Pilkada 2024

KPU Pangkalpinang Rekrut Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Kuota Penerimaan dan Besar Gaji

KPU Kota Pangkalpinang akan merekrut anggota KPPS untuk kebutuhan TPS Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Komisioner KPU Pangkalpinang, Margarita di kantor KPU Kota Pangkalpinang, Senin (2/9/2024). KPU Pangkalpinang akan merekrut petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 sebanyak 2.177 orang. 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Besar kuota penerimaan KPPS Pilkada Serentak 2024 di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2.177 petugas KPPS.

Jumlah kuota penerimaan KPPS ini untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS yang akan ditempatkan di 311 tempat pemungutan suara (TPS). 

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita menjelaskan rekrutmen petugas KPPS ini sebagai salah satu cara untuk berpartisipasi langsung dalam Pilkada Serentak 2024.

KPU akan merekrut sebanyak 2.177 petugas KPPS yang akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.

"Jumlah TPS kita ada 311 buah berarti petugas KPPS yang dibutuhkan 2.177," kata Margarita, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Bangka Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Margarita berharap masyarakat tidak hanya berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih saat pemungutan suara, tapi juga berpartisipati menjadi bagian dari badan Ad-hoc di tingkat KPPS.

"Kami berharap masyarakat berpartisipasi langsung, tidak pergi ke TPS untuk menyampaikan hak pilihannya, tetapi juga ikut menjadi penyelenggara di tingkat KPPS," jelasnya.

Ia mengungkapkan syarat penerimaan petugas KPPS, tidak ada perubahan dibandingkan KPPS pada Pemilu 2024.

Berikut persyaratan petugas KPPS, yaitu:

  • Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Bukan anggota parpol.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal SMA sederajat
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Rekrutmen KPPS dilakukan 17 sampai 28 September 2024.

Mereka akan bertugas mulai 7 November sampai 8 Desember 2024 dengan gaji  Rp 900 ribu untuk Ketua KPPS.

Sementara anggota KPPS Rp 850 ribu," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved