Tanda-Tanda Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025, Anggaran Rp 513,22 Triliun Sedang Disiapkan

Presiden terpilih Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji ini segera setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Editor: Teddy Malaka
YouTube Kompas TV
Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk anggota TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh, diprediksi akan terjadi pada tahun 2025. Kabar baik ini terungkap dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang dilakukan oleh sejumlah pejabat terkait.

Presiden terpilih Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji ini segera setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Dalam rencana anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana besar untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L, dengan total mencapai Rp 513,22 triliun, meningkat signifikan dari Rp 460,86 triliun pada tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS tampaknya tak lagi sekadar wacana. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 297,71 triliun untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur negara di kementerian/lembaga.

Angka ini naik dari Rp 285,80 triliun pada tahun 2024, menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negara.

Rencana kenaikan ini tercantum dalam Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, yang menjadi dasar pembahasan anggaran nasional tahun depan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, telah memastikan bahwa gaji aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri, akan naik pada 2025.

Namun, besaran kenaikan gaji ini akan diumumkan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah pelantikannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menyatakan bahwa rincian kenaikan gaji akan disampaikan setelah pelantikan. Pernyataan ini semakin menguatkan sinyal kenaikan gaji yang dinanti-nantikan.

Data APBN 2025 menunjukkan total belanja pegawai K/L dan non-K/L akan meningkat menjadi Rp 513,22 triliun dari Rp 460,86 triliun pada 2024. Alokasi khusus untuk gaji dan tunjangan kinerja PNS mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun di tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi adanya penyesuaian anggaran gaji PNS tahun 2025.

Meskipun besaran kenaikan belum dirinci, sinyal positif dari pemerintah menunjukkan akan ada penyesuaian ke atas, memberikan harapan baru bagi jutaan PNS di seluruh Indonesia.

Tanda-tanda kenaikan gaji PNS pada 2025 semakin jelas. Dengan peningkatan anggaran dan sinyal dari berbagai pejabat terkait, PNS dapat berharap adanya kenaikan gaji yang akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto segera setelah pelantikannya. 

Daftar Gaji PNS 2024 Sesuai Golongan

Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Kenaikan gaji ini akan berdampak signifikan bagi PNS, TNI, dan Polri, yang sudah menanti penyesuaian pendapatan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

Presiden terpilih Prabowo Subianto diperkirakan akan membuat pengumuman resmi terkait kenaikan gaji ini segera setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. (*)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved