Berita Belitung

Buntut Kasus Penutuhan Kapal di Belitung, Seorang Kepala Dinas di Belitung Dibebastugaskan

KA Azhami memastikan proses penjatuhan disiplin terhadap kepala dinas di Belitung tersebut akan dilakukan

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa dan jajaran saat penyampaian hasil riksus terhadap kasus penutuhan kapal, Kamis (26/9/2024). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami memastikan proses penjatuhan disiplin terhadap kepala dinas di Belitung tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. 

POSBELITUNG.CO - Proses penjatuhan disiplin terkait dugaan pelanggaran dalam kasus penutuhan kapal yang dilakukan seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berlanjut. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami memastikan proses penjatuhan disiplin terhadap kepala dinas di Belitung tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Pembentukan tim (disiplin) hanya memakan waktu satu hari.

Prosesnya berjalan dengan menyesuaikan jadwal pihak terkait, karena kami dibatasi waktu dalam sistem.

Jika yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi, maka penjatuhan disiplin akan dilakukan secara otomatis,” ujar Azhami, Kamis (26/9/2024). 

Ia menambahkan, setelah sanksi disiplin dijatuhkan, yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan dalam jangka waktu 15 hari melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Jika dalam waktu 15 hari sanggahan diajukan, proses akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa, menyatakan bahwa indikasi pelanggaran sudah jelas terlihat dari hasil laporan tim pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat. 

“Berdasarkan pelaporan tim, sudah ada indikator-indikator pelanggaran yang ditemukan, sehingga sanksi disiplin akan dijatuhkan.

Namun, hingga kini sanksinya belum diputuskan secara final,” kata Mikron.

Baca juga: Kabar Terbaru Investigasi Kasus Penutuhan Kapal di Belitung, Tim Pemeriksa Ungkap Pelanggarannya

Untuk memastikan proses berjalan cepat dan lancar, pihaknya memutuskan untuk membebastugaskan kepala dinas tersebut dari jabatannya.

“Per hari ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dan kami akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan sementara.

Setelah penjatuhan sanksi disiplin dilakukan, kami akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) secara resmi,” lanjutnya.

Langkah pembebastugasan ini diambil guna menjaga stabilitas dan kinerja dinas, serta memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan efektif meski ada proses sanksi terhadap pelanggaran yang tengah berlangsung.

Meskipun ancaman hukuman disiplin berat sudah dihadapkan, pejabat yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri melalui tahapan sanggahan.

Pemerintah Kabupaten Belitung menegaskan bahwa seluruh prosedur akan dijalankan dengan transparan dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 
 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved