Berita Bangka Tengah

Strategi Bangka Tengah Tanggulangi 11 Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan Pemprov Babel

Sekitar 11 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Bangka Tengah dinonaktifkan Pemprov Babel

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sekitar 11 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinonaktifkan oleh Pemprov Babel per September 2024.

Hal itu karena kondisi keuangan Pemprov Babel disebut-sebut mengalami defisit.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Zaitun, mengungkapkan Pemkab Bangka Tengah mempunyai strategi tersendiri dalam menanggulangi persolan ribuan peserta BPJS yang dinonaktifkan tersebut.

Awalnya, kata Zaitun, Pemprov Babel menanggung iuran sekitar 14 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori PBI di Kabupaten Tengah.

Namun kemudian per September 2024, sekitar 11 ribu peserta PBI di Bangka Tengah dinonaktifkan Pemprov Babel karena kekurangan dana.

Sehingga hanya 3.000 peserta PBI saja yang iurannya dijamin Pemprov Babel.

Sementara, saat ini kondisi keuangan Pemkab Bangka Tengah juga tidak memungkinkan, sehingga tidak bisa menambah kuota PBI atau meng-cover peserta yang sebelumnya ditanggung Pemprov Babel.

"Kalau kita mau menambah mengakomodir 11 ribu itu lumayan, uang kita dak cukup lah, lantaran kita dak tahu, tiba-tiba, dadakan ada pengurangan itu," kata Zaitun, Minggu (29/9/2024).

Lantas, bagaimana jika peserta PBI yang telah dinontaktifkan tersebut hendak berobat?

Zaitun mengatakan, seluruh puskesmas di Kabupaten Bangka Tengah harus tetap melayani masyarakat kategori PBI yang BPJS-nya dinonaktifkan.

Caranya cukup membawa KTP dan KK karena pelayanan di puskesmas sudah gratis.

Akan tetapi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis yang hanya tersedia di rumah sakit, maka Pemkab Bangka Tengah akan mengaktifkan BPJS-nya saat itu juga.

BPJS masyarakat bisa langsung diaktifkan kembali karena Kabupaten Bangka Tengah sudah termasuk ke Universal Health Coverage (UHC).

"Itu lah paling strategi yang kita lakukan. Kita tidak bisa nambah kuota, karena sudah ketuk palu (angggaran)," imbuh Zaitun.

Ia menjelaskan, pembayaran BPJS Kesehatan ke puskemas dan rumah sakit berbeda, yakni dengan sistem kapitasi dan Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

Kapitasi adalah besaran pembayaran yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) seperti puskesmas ,setiap bulannya. 

Besaran pembayaran ini didasarkan pada jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Sementara INA-CBGs yaitu sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Untuk diketahui, sebanyak 41 orang orang warga Bangka Tengah iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah pusat, 3.000 orang iurannya ditanggung pemerintah provinsi (sebelumnya 14 ribu), dan 63 ribu orang ditanggung pemerintah kabupaten.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved