Berita Bangka Selatan

Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Tipidum, Narkoba Diblender Dicampur Air dan Pestisida

Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) memusnahhkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite, didampingi sejumlah pihak saat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejari Bangka Selatan, Rabu (2/10/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahhkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (2/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, pil ekstasi hingga senjata tajam.

Kepala Kejari Bangka Selatan Riama Sihite mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan 47 perkara tindak pidana umum

Yakni 23 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 77,29 gram, ekstasi 0,69 gram dan 50 butir pil tramadol. 

Selain itu, 24 perkara tindak pidana umum lainnya yang terdiri dari empat perkara penganiayaan dan tiga perkara kekerasan dalam rumah tangga. 

Lalu, tiga perkara pencurian dengan pemberatan dan dua perkara persetubuhan.

Dilanjutkan, dua perkara penipuan, masing-masing satu perkara informasi dan transaksi elektronik, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta perkara senjata tajam. 

Lalu, masing-masing satu perkara senjata api, pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan ancaman kekerasan, pengeroyokan dan muncikari. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan dua unit blender yang sebelumnya telah diberi air dan pestisida. 

Setelah semuanya tercampur, kemudian dibuang ke tempat pembuangan. 

Lalu, barang bukti non narkotika dengan cara dibakar di dua drum yang sebelumnya sudah disiram dengan bahan bakar minyak (BBM) solar. 

Selanjutnya, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda menjadi beberapa bagian hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Riama Sihite mengatakan, barang bukti merupakan satu dari hal penting dalam pembuktian perkara pidana, karena menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta sebuah tindak pidana. 

Salah satu tugas Kejari adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara. 

Setelah itu baru melaksanakan putusan dari pengadilan setelah adanya putusan pidana.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved