Ini Pernyataan Rudianto Tjen Soal Kader PDIP Babel Imam Wahyudi Terjerat Kasus Dugaan KDRT

Imam adalah politisi PDIP yang terjerat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
Pos Belitung/Deddy Marjaya
Anggota DPR RI Fraksi PDIP dapil Babel, Rudianto Tjen. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP Rudianto Tjen tak mau ikut campur urusan pribadi yang menjerat anggota DPRD Babel Imam Wahyudi.

Imam adalah politisi PDIP yang terjerat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat ini Imam menjadi tersangka di Polresta Pangkalpinang.

Anggota DPR RI dapil Bangka Belitung itu menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut Rudianto Tjen, dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena hal tersebut merupakan wewenang penuh pihak kepolisian.

"Jadi semua kita serahkan ke aparat hukum, saya tidak bisa komentari.

Nanti aparat hukum yang akan memeriksa dan sebagainya, karena saya belum tahu ceritanya bagaimana," ujar Rudianto Tjen, Jumat (4/10/2024).

Meski begitu dia menegaskan PDIP mengecam apabila dugaan tersebut perilaku kekerasan terhadap perempuan itu terbukti.

"Kita mengecam itu lah. Tapi nanti tergantung proses hukum kan, nanti kita lihat prosesnya bagaimana," tambahnya.

Sebelumnya Polresta Pangkalpinang merilis perkembangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum anggota DPRD Babel Imam Wahyudi.

Imam Wahyudi diduga melayangkan tujuh kali pukulan ke bagian leher sang istri, IS (25).

Tindakan itu dilakukan Imam ketika terlibat pertengkaran dengan IS.

Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata mengungkapkan hal itu dalam konfrensi pers, Selasa (1/10/2024).

"Terlapor ini meninju leher korban bagian belakang dengan tangan kanannya, kurang lebih sebanyak tujuh kali.

Saat itu korban kesakitan dan langsung keluar rumah meninggalkan terlapor, dan langsung pulang ke rumah orang tua korban di Belinyu," ujar AKBP Rendra Oktha Dinata.

Tak hanya di bagian leher, Imam Wahyudi juga diduga meninju ke arah wajah korban, sebelah kanan dan mengenai telinga kanan korban. 

Selain itu terlapor juga diketahui melakukan kekerasan dengan menendang kaki kanan korban.

Tendangan itu dilakukan kurang lebih tiga kali dengan kaki kanannya, yang membuat korban kesakitan dan terduduk di lantai. 

Terkait aksi kekerasan tersebut diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan korban, di Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang. 

Dari hasil visum diketahui adanya luka memar di paha kanan, lutut kanan, betis kanan serta memar di bawah lipatan lengan kanan dan lipatan lengan kiri. 

"Dari hasil visum ini kita melihat IW ini, melakukan aksinya tidak dengan benda tumpul tapi dengan tangan kosong," ucapnya. 

DPRD Babel tak membela

Ketua Sementara DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya buka suara terkait kasus dugaan KDRT oknum anggota DPRD Babel, Imam Wahyudi.

Dia menyebutkan, pihaknya tidak akan membela anggota DPRD Babel terseret kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pernyataan Didit itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait Imam Wahyudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT oleh Polresta Pangkalpinang. 

"Yang jelas beliau sudah bertemu saya, beliau tetap akan menghargai proses hukum yang sudah ada.

Dalam hal ini fraksi maupun DPRD, tidak bisa membela karena ini masalah pribadi," ujar Didit Srigusjaya, Senin (30/9/2024).

Terkait sanksi yang akan diterima Imam Wahyudi, pihaknya belum dapat memastikan hingga ada putusan inrkah dari pihak yang berwenang. 

"Tidak bisa kita langsung memutuskan diberhentikan atau tidak, beliau masih punya hak status anggota dewan kita ikuti proses hukum saja," tuturnya. 

Seperti diketahui, Didit dan Imam Wahyudi duduk di DPRD Babel berasal dari PDIP.

Didit adalah Ketua DPD PDIP Babel dan Imam merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Babel.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang menetapkan Imam Wahyudi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS (26).

Polisi menetapkan tersangka anggota DPRD Babel itu, Senin (30/9/2024).

Meski begitu, penyidik Polresta belum melakukan penahanan terhadap Imam Wahyudi.

Imam terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 44 ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT maksimal 5 tahun," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman.

Dia menyebutkan, penetapan tersangka Imam Wahyudi setelah dilakukan gelar perkara.

"Iya hari ini kita sudah tetapkan IW sebagai tersangka.

Sudah gelar perkara dan tetapkan sebagai tersangka," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman.

AKP Riza menambahkan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Imam Wahyudi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya akan mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan yang bersangkutan.

"Belum kita lakukan penahanan karena kita baru menetapkan hari ini.

Nanti kita kirim surat SPDP ke Ketua DPRD Babel karena yang bersangkutan dewan.

Habis itu, kita kirimkan juga surat panggilan kepada yang bersangkutan dan rencana hari ini kita akan kirimkan," terangnya.

(Bangkapos.com/rifqi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved