Pemeran Video 20 Detik Mahasiswa Unja Mangkir Dipanggil Polisi, Sempat Kirim Surat Nikah

Polisi menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam video syur 20 detik.

Editor: Alza
Istimewa
Video syur mahasiswi di Jambi beredar di media sosial dan polisi menetapkan 2 tersangka. 

POSBELITUNG.CO - Polisi menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam video syur 20 detik.

Video itu berjudul Enak Yank, tersebar di media sosial beberapa waktu lalu. 

Pemerannya adalah mahasiswa di Jambi.

Diketahui dua pemeran ini saat membuat video adalah pasangan kekasih.

Saat ini, diketahui keduanya sudah menikah.

Kasus itu ditangani Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Penyidik resmi menetapkan dua orang pemeran dalam video mesum berjudul "Enak Yank" sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan diumumkan oleh AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (3/10/2024).

Menurut Reza, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.

"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti.

Serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.

"Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait.

Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved