Berita Belitung Timur

Kisah Pria Aik Madu Simpang Renggiang Belitung Timur Tergiur Madu Teran, Terciduk Lantaran Barcode

Kisah HS (40) pria asal Dusun Aik Madu, Desa Simpang Tiga menjadi pesakitan akibat tergiur madu teran

Editor: Kamri
Istimewa
Satreskrim Polres Belitung Timur mengamankan HS (40) pria asal Dusun Aik Madu, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (4/10/2024). 

POSBELITUNG.CO – Kisah HS (40) pria asal Dusun Aik Madu, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menjadi pesakitan akibat tergiur madu teran milik orang lain.

Ia pun diringkus polisi berkat ciri-ciri sarang madu teran milik pelapor yang hilang yaitu terdapat barcode pada sarang madu tersebut.

Diketahui korban warga Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timut melaporkan kasus pencurian yang dialami ke polisi pada tanggal 28 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengungkapkan kasus pencurian madu teran ini diketahui berawal saat korban mengajak anaknya ke kebun untuk melihat sarang madu teran miliknya.

Begitu sampai di kebun, ternyata sarang madu teran miliknya sebanyak sembilan sarang sudah raib dari tempatnya.

Tak hanya sarang madu teran, korban juga kehilangan mesin robin miliknya yang disimpan di pondok kebun.

"Kemudian pelapor mengecek di pondok kebunnya juga takut ada barang lain yang hilang dan pada saat pelapor mengecek dua unit mesin robin yang ada di pondok kebun juga hilang," jelas Ryo, Minggu (6/10/2024).

Petugas Polres Belitung Timur melakukan olah TKP pencurian sarang madu teran di Desa Lenggang, Gantung, Belitung Timur.
Petugas Polres Belitung Timur melakukan olah tempat kejadian pencurian sarang madu teran di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. (ISTIMEWA)

Korban pun kemudian memposting kasus pencurian yang dialaminya itu ke media sosial Facebook dan melaporkannya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan kasus pencurian itu, Satreskrim Polres Belitung Timur melakukan penyelidikan.

Setelah itu, polisi mengamankan HS pria berusia 40 tahun warga Dusun Aik Madu, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung pada Jumat (4/10/2024) sore.

HS pria Aik Madu ini ditangkap saat pelaku keluar dari lokasi tambang.

Ia pun sempat diintrograsi singkat oleh polisi dan kemudian mengakui perbuatannya.

Ryo Guntur mengungkapkan tertangkapnya HS lantaran beberapa hari lalu pelapor memposting ke media sosial Facebook jika dirinya kehilangan sarang madu teran.

Tak berapa lama, ada yang menghubungi pelapor untuk mengecek sarang madu teran.

Baca juga: Begini Kronologis Kasus Pencurian di Indomaret Simpang Pesak Belitung Timur Hingga Terdeteksi Alarm

Begitu pelapor mengecek sarang madu teran di rumah saksi PD, ternyata benar sarang madu teran tersebut adalah milik pelapor.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved