Berita Pangkalpinang
Penjelasan Detail dan Besaran Tarif Parkir Berlangganan yang Bakal Diterapkan Pemkot Pangkalpinang
Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal menerapkan sistem parkir berlangganan untuk menata perparkiran, sekaligus meningkatkan (PAD).
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menerapkan sistem parkir berlangganan untuk menata perparkiran, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sistem tersebut kini masih dalam proses pembahasan.
Sistem parkir berlangganan ini akan mencakup tidak hanya sepeda motor, tetapi juga mobil.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Welly A Riduan, menjelaskan secara detail bagaimana skema sistem parkir berlangganan akan diterapkan, termasuk kaitannya dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurut Welly, sistem ini adalah bagian dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, yang merekomendasikan penataan ulang sektor perparkiran di daerah.
Satu di antara mekanisme yang diterapkan adalah memasukkan biaya parkir berlangganan ke dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
"Parkir berlangganan merupakan upaya yang dianjurkan oleh Kemendagri untuk membantu daerah menata sistem parkir. Nantinya, setiap kendaraan bermotor yang membayar pajak di Samsat akan secara otomatis dikenakan biaya parkir berlangganan," jelas Welly, Senin (7/10/2024).
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan berplat Kota Pangkalpinang yang sudah membayar parkir berlangganan, tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir di tepi jalan umum selama satu tahun penuh.
Welly menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku khusus untuk parkir di jalan-jalan umum.
Sementara lokasi yang menerapkan pajak parkir khusus, tetap akan memungut biaya parkir seperti biasa.
"Misalnya di tempat parkir khusus seperti Transmart atau RSBT, tarif parkir masih tetap berlaku. Namun, jika kendaraan diparkir di jalan-jalan umum, misalnya di depan kafe atau toko di tepi jalan, mereka tidak perlu membayar lagi," imbuhnya.
Guna memastikan penerapan yang efektif, Pemkot Pangkalpinang akan memberikan stiker khusus yang akan ditempelkan pada plat nomor kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan menerima stempel di STNK sebagai tanda bukti pembayaran.
"Stiker ini akan menjadi identitas kendaraan yang sudah berlangganan parkir, sehingga memudahkan pengawasan oleh petugas parkir. Stempel di STNK juga diberikan sebagai bentuk legalitas pembayaran," kata Welly.
Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dalam membayar parkir, tanpa harus menghadapi pungutan liar yang sering terjadi di lapangan.
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan terintegrasi, Pemkot Pangkalpinang optimis bahwa potensi pendapatan dari sektor parkir akan meningkat signifikan, sekaligus memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat Kota Pangkalpinang.
"Parkir berlangganan ini bukan hanya tentang bagaimana kita menambah pendapatan, tetapi juga memberikan kemudahan dan ketertiban bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum," tuturnya.
Kata Welly, kini pihkanya terus mematangkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan.
Saat ini, Pemkot Pangkalpinang sedang melakukan penjajakan dan analisis data untuk menilai plus dan minus penerapan sistem parkir berlangganan, serta menyiapkan berbagai regulasi pendukungnya.
Dari segi payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sudah mencantumkan ketentuan terkait parkir berlangganan.
Namun, pelaksanaan teknisnya masih dalam tahap penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako), yang saat ini berbentuk rancangan.
"Kami sudah melakukan dua kali rapat internal dengan OPD teknis terkait, satu kali rapat dengan tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan dua kali rapat dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang terkait parkir berlangganan ini," ungkapnya.
Saat ini, tarif parkir masih dalam proses pembahasan.
Namun perkiraan tarifnya adalah Rp100.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp150.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.
"Parkir berlangganan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Tarifnya masih dalam pembahasan, tapi kami perkirakan untuk motor sekitar Rp100.000 per tahun dan mobil Rp150.000 per tahun," jelas Welly.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan sistem ini bisa mulai diujicobakan pada tahun 2025, dan diterapkan penuh pada tahun 2026 atau 2027, setelah masyarakat diberi cukup waktu untuk beradaptasi dengan perubahan ini.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Pemerintah Kota Pangkalpinang
parkir berlangganan
Dinas Perhubungan
Welly A Riduan
Samsat
Posbelitung.co
Pemkot Pangkalpinang Perkuat Keamanan Digital, Tinggalkan Mindset Mempersulit dalam Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Disdukcapil Pangkalpinang Siaga KTP di Hari Pencoblosan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Imbau Warga Tak Panik Hadapi Kenaikan Harga Beras Medium |
![]() |
---|
Usai Rakor Harga Beras Naik Melebihi HET, Pemkot Pangkalpinang Langsung Sidak ke Distributor |
![]() |
---|
Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 Masuk Masa Tenang, KPU Tertibkan APK, Libatkan Tujuh Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.