Berita Bangka Belitung

10 Bulan 44 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Basel Bangka Belitung, Diantaranya Residivis

Selama 10 bulan sepanjang tahun 2024 ini terdapat 44 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
ISTIMEWA
Ilustrasi barang bukti narkoba. Selama 10 bulan sepanjang tahun 2024 ini terdapat 44 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap jajaran Polres Bangka Selatan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO – Selama 10 bulan sepanjang tahun 2024 ini terdapat 44 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap jajaran Polres Bangka Selatan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus peredaran narkoba yang diungkap jajaran Polres Bangka Selatan ini terhitung sejak Januari hingga awal Oktober 2024.

Diprediksi jumlah kasus ini akan terus bertambah seiring pengungkapan kasus yang dilakukan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Defriansyah mengungkapkan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika terus berlangsung hingga saat ini.

Pihaknya berhasil meringkus sebanyak 44 orang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Basel

Para tersangka ini merupakan pelaku yang berhasil diringkus dari total 32 perkara terhitung sejak Januari hingga awal Oktober 2024.

“Jadi ada 44 orang pengedar narkoba yang berhasil kita tangkap dari 32 perkara yang kita tangani.

Beberapa orang tersangka di antaranya juga merupakan residivis,” ungkap Defriansyah kepada Bangkapos.com, Selasa (8/10/2024).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.

Paling banyak adalah barang bukti sabu seberat 222,55 gram.

Kemudian 55 butir pil ekstasi dan 50 butir tramadol.

Berdasarkan hasil penyidikan dari para tersangka, bisnis haram yang digeluti oleh para tersangka sudah berjalan sejak beberapa bulan belakangan.

Motif mereka menjadi pengedar sabu dikarenakan faktor ekonomi dan kebutuhan sehari hari.

Lantaran iming-iming dan upah yang cukup besar, sebagian tersangka nekat menjadi pengedar narkoba tanpa berpikir panjang.

Mayoritas barang haram tersebut kasus narkortika ini diperoleh para tersangka dari masyarakat luar pulau, khususnya jaringan Sumatera Selatan. 

Sedangkan barang bukti narkoba paling banyak diedarkan di wilayah Kecamatan Toboali, khususnya bagi para penambang pasir timah di kawasan pesisir daerah tersebut.

“Jadi para tersangka yang berhasil kita tangkap rata-rata mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelas Defriansyah.

Baca juga: 2 Kasus Narkotika di Belitung Timur Terungkap, 4 Tersangka Diciduk, Ada Broker Imbalan Rp1,5 Juta

Satres Narkoba juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan untuk menekan angka peredaran narkoba.

Caranya melalui sosialisasi bahaya narkoba ke pelosok desa yang dianggap rawan akan peredaran narkoba.

Kalangan aparatur desa, masyarakat, remaja hingga pelajar tak luput dari program edukasi ini.

Pencegahan narkoba harus dipahami oleh semua elemen masyarakat, baik itu anak-anak, remaja hingga dewasa. Apalagi kelompok usia remaja, mereka sangat rentan terpengaruh oleh narkoba.

Defriansyah mengimbau generasi muda agar menghindari dan tidak menggunakan narkoba.

“Pemahaman yang cukup tentang narkoba diharapkan masyarakat memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkoba baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan,” kata Defriansyah.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved