Berita Belitung Timur

2 Kasus Narkotika di Belitung Timur Terungkap, 4 Tersangka Diciduk, Ada Broker Imbalan Rp1,5 Juta

Dua kasus narkotika diungkap sepanjang Agustus 2024 hingga Oktober 2024 dengan total empat tersangka

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Humas Polres Beltim
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Arief Budiman dan Ps Kasubsi PIDM Si Humas Aipda MA Muchtarom dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim, Senin (7/10/2024). Dua kasus narkotika di Belitung Timur diungkap sepanjang Agustus 2024 hingga Oktober 2024 dengan total sebanyak empat tersangka berhasil diciduk. 

POSBELITUNG.CO – Terdapat dua kasus narkotika di wilayah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung Timur.

Dua kasus narkotika itu diungkap sepanjang Agustus 2024 hingga Oktober 2024, total sebanyak empat tersangka berhasil diciduk.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mendapati peredaran narkoba menggunakan jasa broker dalam transaksinya.

Sang broker dalam menjalankan aksinya ini menerima imbalakan hingga sebesar Rp1,5 juta dalam setiap transaksi.

Adalah tersangka KN (29), warga Jatinegara, Jakarta, broker transaksi narkorba yang mengaku mendapatkan imbalan Rp1,5 juta saat transaksi berhasil dilakukannya.

Namun KN berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Belitung Timur pada bulan Agustus 2024 lalu.

Tersangka mengaku bertindak sebagai perantara antara pengedar narkotika di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan pembeli di luar penjara.

Kasus KN ini berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Belitung Timur pada 7 Agustus 2024 lalu.

Ia ditangkap polisi saat berada di Dusun Sukamandi, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

KN sendiri tercatat sebagai warga Jatinegara, Jakarta.

"Berdasarkan keterangan KN seperti itu menjadi broker yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Tersangka KN berperan penting dalam rantai distribusi narkotika dari dalam penjara," ungkap Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Arief Budiman dan Ps Kasubsi PIDM Si Humas Aipda MA Muchtarom dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Belitung Timur, Senin (7/10/2024).

Baca juga: 2 Pencuri Ditangkap Personel Polres Bangka, Tokek dan Teyek Mencuri untuk Beli Narkoba

Selain mengungkap kasus yang melibat KN, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung Timur juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Dusun Baru, Desa Gantung, pada 4 Oktober 2024.

Satres Narkoba Polres Belitung Timur dalam penggerebekan ini mengamankan tiga tersangka.

Mereka yang diamankan masing-masing AM (41), warga Gantung, RD (30), warga Desa Lalang, dan MW (26, warga Desa Gantung.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved