Inilah Gaji Hakim Selama 12 Tahun, Bekerja 30 Tahun Golongan IV Dibayar Rp4 Juta Per Bulan
Hakim di sejumlah daerah di Indonesia melakukan mogok massal tanggal 7-11 Oktober 2024.
POSBELITUNG.CO - Hakim di sejumlah daerah di Indonesia melakukan mogok massal tanggal 7-11 Oktober 2024.
Mereka protes lantaran gaji hakim tak pernah naik selama 12 tahun.
Para hakim meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka sebagai pengadil di persidangan.
Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Saat itu, peraturan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mengutip dari Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).
Hak-hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.
“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.
Gaji hakim
Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.
Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60 ribu setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 3.144.00.
Sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.417.000.
Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.516.100.
Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.
Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).
1. Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000
2. Tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000
3. Hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000
4. Hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.
Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah.
1. Ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000
2. Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000
3. Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000
4. Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.
5. Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000
6. Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000
7. Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000
8. Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.
9. Hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000
10. Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000
11. Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000
12. Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.
13. Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000
14. Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000
15. Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000
16. Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.
Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.
Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.
Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.
Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.
Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.
Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.
Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.
Segini UMP 2026 Seluruh Indonesia Jika Tuntutan Buruh Disetujui, Babel Minimal Rp3,9 Juta |
![]() |
---|
Inilah Salsa Erwina Penantang Debat Anggota DPR Ahmad Sahroni, Pekerjaannya Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Mahfud MD Beberkan Gaji DPR Bisa Miliaran Rupiah Per Bulan, Rp100 Juta Belum Ada Apa-apanya |
![]() |
---|
Di Tengah Seruan Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Biodata Sadarestuwati DPR 4 Periode, Joget di Tengah Isu Kenaikan Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.