Berita Bangka Selatan

985 Pelamar PPPK Kabupaten Bangka Selatan Belum Submit, BKPSDMD Beberkan Konsekuensinya

Kepada seluruh honorer dan kepala perangkat daerah yang mengampu seluruh tenaga non-ASN untuk segera menyampaikan berkas dan segera mengupload ...

Tayang:
Istimewa/Dok. Pemkab Beltim
Ilustrasi __ Calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 1.274 orang ikut berpartisipasi dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Dari jumlah tersebut, baru 22,68 persen dari total pelamar telah melakukan submit atau melengkapi pendaftaran secara resmi. Sedangkan sebesar 77,32 persen pelamar di antaranya belum melakukan submit.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan, dari total 1.274 orang pelamar PPPK baru sebanyak 289 orang melakukan submit pendaftaran PPPK. Sementara itu, 985 orang pelamar lainnya belum melakukan submit diduga karena belum melengkapi berkas pendaftaran. Mengingat batas pendaftaran PPPK akan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024 pukul 23.59 Wib.

“Total sebanyak 1.274 orang sudah mendaftar PPPK. Tetapi yang baru submit sebanyak 289 orang,” kata Suprayitno kepada Bangkapos.com, Rabu (16/10/2024).

Diakui Suprayitno untuk total keseluruhan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah setempat mencapai 2.332 orang. Dari jumlah itu tenaga non-ASN yang terdata dalam database atau pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan pemerintah setempat mencapai 1.655 orang. Sedangkan sebanyak 677 orang tenaga non-ASN lainnya tidak terdaftar dalam database BKN.

Tidak masuknya tenaga honorer tersebut dalam pangkalan data BKN dikarenakan mereka belum memenuhi syarat masa kerja selama satu tahun per 31 Desember 2021. Sehingga status mereka tetap sebagai tenaga honorer, sesuai kontrak kerja pada masing-masing perangkat daerah.

Seperti diketahui pemerintah daerah diberikan waktu untuk melakukan pendataan terhadap tenaga honorer pada tahun 2022 lalu. Tujuan pendataan guna memperoleh data terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN. Sekaligus memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi. Sembari memastikan tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

“Jadi memang masih terdapat sebanyak 381 orang tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN belum melakukan pendaftaran seleksi PPPK,” papar Suprayitno.

Adapun sebanyak 1.274 orang pelamar lanjut dia, semuanya merupakan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat. Mereka masing-masing sebanyak 1.157 orang melamar pada formasi tenaga teknis, dilanjutkan 68 orang pelamar formasi tenaga kesehatan dan 49 orang melamar formasi tenaga kependidikan alias guru. Sementara itu alokasi formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK tahun 2024 sebanyak 975 formasi untuk tiga kategori. Yakni pemenuhan rumpun jabatan tenaga teknis sebanyak 745 formasi. Dilanjutkan sebanyak 133 formasi bagi tenaga kesehatan dan 97 formasi guru.

Guna mengentaskan permasalahan tenaga honorer menurutnya, pemerintah pusat membuka rekrutmen PPPK pada tahun 2024 selama dua tahap. Pendaftaran tahap pertama diperuntukan bagi pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II atau THK-II dan tenaga non-ASN yang terdata di dalam pangkalan data atau database BKN. Pengumuman seleksi tahap pertama dimulai sejak tanggal 30 September sampai 19 Oktober 2024. Sedangkan masa pendaftaran dimulai dari tanggal 1-20 Oktober 2024.

Pendaftaran tahap kedua formasi ini dikhususkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut. Termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) bagi formasi guru yang disediakan. Termasuk bagi pelamar non-ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN. Tahapan pengumuman seleksi dimulai dari tanggal 1-30 November 2024. Masa pendaftaran berlangsung mulai tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024.

“Namun jadwal ini masih tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan panitia seleksi nasional (Panselnas-Red),” urainya.

Meskipun begitu Suprayitno mengimbau bagi para tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK. Begitu pula dengan mereka yang telah melamar dalam sistem SSCASN untuk segera melakukan submit dan melengkapi berkas pendaftaran. Jangan sampai pendaftaran justru membludak pada akhir masa pendaftaran, karena dapat memicu server down atau lemah. Mengingat pelaksanaan seleksi PPPK dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

“Kepada seluruh honorer dan kepala perangkat daerah yang mengampu seluruh tenaga non-ASN untuk segera menyampaikan berkas dan segera mengupload seluruh data yang dibutuhkan. Karena jangan sampai menjelang akhir karena menjelang akhir kita khawatirkan server pusat itu jadi down karena akibatnya fatal,” sebut Suprayitno. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved