Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2025 Naik, Tunggu Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024
Menurut data APBN, total belanja pegawai K/L dan non-K/L tahun 2025 mencapai Rp 513,22 triliun, meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun
POSBELITUNG.CO - Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2025 menjadi sorotan.
Pasalnya, pemerintahan yang akan datang akan menaikkan gaji abdi negara tersebut.
Saat ini, tinggal menghitung hari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Tepatnya tanggal 20 Oktober 2024.
Sementara kenaikan gaji PNS 2025 sudah diakomodir di APBN 2025.
Menurut data APBN, total belanja pegawai K/L dan non-K/L tahun 2025 mencapai Rp 513,22 triliun, meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.
Anggaran khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun tahun sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi adanya penyesuaian anggaran gaji PNS tahun 2025.
Meskipun besaran kenaikan belum dirinci, dipastikan akan ada penyesuaian ke atas.
Daftar Gaji PNS 2024 Sesuai Golongan
Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Kenaikan gaji ini akan berdampak signifikan bagi PNS, TNI, dan Polri, yang sudah menanti penyesuaian pendapatan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.
Presiden terpilih Prabowo Subianto diperkirakan akan membuat pengumuman resmi terkait kenaikan gaji ini segera setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. (*)
Kronologi Ricuh di Mapolres Selayar, Mobil Kanit Tabrak Motor Keluarga TNI |
![]() |
---|
TMMD ke 125 Bangun Jalan Dusun Sidorejo – Dusun Air Dekat di Simpang Pesak Belitung Timur |
![]() |
---|
Kisah Julian Bocah SD di Aceh Panjat Tiang Bendera, Mirip Joni dari NTT Kini Jadi TNI |
![]() |
---|
Pangdam Udayana Pastikan Proses Hukum Prada Lucky Dilakukan Secara Transparan |
![]() |
---|
Menguak Nasib 20 Prajurit Penyiksa Prada Lucky Hingga Tewas, Tak Hanya Dipecat Sebagai TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.