Pos Belitung Hari Ini
Sandra Dewi Terima Rp3,15 Miliar, Ditransfer Helena Lim Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun
JPU Kejaksaaan Agung mengungkap aliran dana Rp3,15 miliar dari PT QSE perusahaan money changer Helena Lim ke rekening aktris Sandra Dewi.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana Rp3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer Helena Lim ke rekening aktris Sandra Dewi.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Helena merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Mulanya, setelah kembali mengonfirmasi sejumlah aset dan tas mewah kepada Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan, jaksa menanyakan apakah ia memiliki hubungan utang piutang dengan Helena.
Namun, bintang layar kaca itu mengaku tidak memiliki utang piutang. Mendengar ini, jaksa langsung melontarkan pertanyaan utama.
“Apakah Saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3 miliar, Rp150 juta?” tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
“Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” jawab Sandra Dewi.
Menurut Sandra Dewi, uang tersebut berasal dari Harvey Moeis.
Jaksa pun meminta Sandra Dewi menjelaskan bagaimana ia bisa mengetahui uang dengan nilai sebesar Rp3 miliar lebih yang masuk ke rekeningnya berasal dari Harvey Moeis.
Jaksa bertanya apakah Sandra Dewi menerima notifikasi di ponselnya yang menyebut kiriman uang dari Harvey Moeis.
“Apakah saudara punya notifikasi di handphone sehingga begitu masuk tahu itu dari suami saudara atau sebelumnya menyampaikan, ‘oh ini saya transfer’? Mohon penjelasannya,” kata jaksa.
Menurut Sandra Dewi, uang tersebut diberikan Harvey sebagai biaya sebagian cicilan pembelian rumah.
Sandra Dewi mengaku membayar uang muka pembelian rumah itu. Menurut Sandra Dewi, uang diberikan pada kurun 2019.
“Sisanya suami saya yang mencicil dan itu Rp3,15 (miliar) itu adalah pelunasan sebagian, pelunasan terakhir,” ujar Sandra Dewi.
Hakim Eko sempat menyela pertanyaan jaksa dan menyebut materi terkait pembelian rumah tersebut telah dijelaskan pada persidangan sebelumnya.
Pos Belitung Hari Ini
Sandra Dewi
Helena Lim
Kejaksaan Agung
Harvey Moeis
korupsi tata niaga komoditas timah
PT Timah Tbk
Posbelitung.co
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
LIPSUS - Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor, Satu Jam Beralaskan Kain Tipis |
![]() |
---|
LIPSUS - Menata Kota Jauh Lebih Sulit, Pemkot Pangkalpinang Berharap RTRW Baru Segera Disahkan |
![]() |
---|
Mak-mak Mengeluh Harga Beras Mahal, Beras Premium dan Medium Tembus HET |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian, Nasib 6 ABK KM Osela Masih Misteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.