Kisah Melly 3GP Terjebak Main Film Dewasa, Syuting 16 Jam Dibayar Cuma Rp1 Juta

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakin Melly 3GP bersalah dalam kasus pornografi.

Editor: Alza
Istimewa
Melly 3GP yang divonis satu tahun penjara karena kasus film dewasa. 

POSBELITUNG.CO - Kisah Melly 3GP, selebgram cantik yang mengaku dijebak main film dewasa.

Bahkan dia hanya dibayar Rp1 juta saja, untuk syuting berjam-jam tanpa busana.

Dia mengingatkan para wanita untuk berhati-hati menerima tawaran kerja.

Melly 3GP merasakan penderitaan ketika dirinya jadi tersangka dan divonis bersalah.

Hal itu gara-gara ikut main film konten dewasa, Melly 3GP.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakin Melly 3GP bersalah dalam kasus pornografi.

Diberitakan, selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, dan terdakwa lainnya divonis pidana penjara selama tahun dan denda Rp500 juta atas kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Vonis itu dibacakan hakim Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marshinta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Hakim Sri menyatakan Siskaeee dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Selain terhadap Siskaee, Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Fatra Ardianata, dan Bima Prawira.

"Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun," kata Hakim Ketua.

Siskaee dkk juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta.

Apabila tidak bisa membayar denda, maka pengganti atau subsidernya adalah penjara selama satu bulan.

Siskaeee dkk tampak menangis sesaat hakim membacakan surat putusan tersebut.

Pasalnya putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved