Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024, Mulai dari Rp1,6 Juta Hingga Rp6,3 Juta Per Bulan
CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah tersebut.
POSBELITUNG.CO - Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan tahun 2024.
Khusus untuk CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Ketentuan itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah tersebut.
CPNS yang diangkat PNS wajib memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Gaji PNS 2024
Berikut ini penyesuaian gaji pokok PNS 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Golongan I
Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
| Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran untuk PNS, TNI, dan Pegawai Non ASN |
|
|---|
| 78 Pemda Ajukan Relaksasi Gaji Guru PPPK, Tekanan Fiskal Daerah Kian Mengkhawatirkan |
|
|---|
| Mantan Istri Andre Taulany Gaji ART di Bawah UMR dan Minta Kerjaan Sempurna, Patung Tak Boleh Geser |
|
|---|
| Purbaya Pastikan Sumber Gaji Kopdes Tak Bebani APBN: Bukan Nambah Anggaran |
|
|---|
| Biodata Dwi Yoga Ambal, Ajudan Bupati Tulungagung Masih Terima Gaji Padahal Ditahan KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-pns.jpg)