Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024, Mulai dari Rp1,6 Juta Hingga Rp6,3 Juta Per Bulan

CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah tersebut.

Tayang:
Editor: Alza
Tribunnews
Ilustrasi gaji PNS dan tunjangan. 

POSBELITUNG.CO - Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan tahun 2024.

Khusus untuk CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Ketentuan itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah tersebut.

CPNS yang diangkat PNS wajib memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Gaji PNS 2024

Berikut ini penyesuaian gaji pokok PNS 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Golongan I

Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved