Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024, Mulai dari Rp1,6 Juta Hingga Rp6,3 Juta Per Bulan
CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah tersebut.
POSBELITUNG.CO - Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan tahun 2024.
Khusus untuk CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Ketentuan itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah tersebut.
CPNS yang diangkat PNS wajib memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Gaji PNS 2024
Berikut ini penyesuaian gaji pokok PNS 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Golongan I
Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVE; Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan PNS 2024
Tunjangan PNS diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan Keluarga
PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan
PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.
Tunjangan Jabatan Struktural
Besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya, menurut Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.
Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan? |
|
|---|
| Besar Gaji PPPK Paruh Waktu di Belitung, Proses Pemberkasan Usulan NIP Diperpanjang |
|
|---|
| Segini Gaji dan Tunjangan Menkeu, Purbaya Ungkap Lebih Kecil dari Ketua LPS |
|
|---|
| Jadwal Pengisian DRH dan Gaji PPPK Paruh Waktu Serta Tunjangannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.