Daftar Gaji PPPK dari Golongan I Sampai XVII, Serta Gaji dan Tunjangan PNS, TNI, dan Polri
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
POSBELITUNG.CO – Kabar gembira bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan PPPK.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Berdasarkan beleid di atas, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK.
Masing-masing jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Kisah Suami Istri di Belitung Timur Lulus PPPK 2024, Dulu Pegang Sapu Kini Tatap Komputer |
![]() |
---|
Pasutri Hadi dan Yuli Akhirnya Dilantik Jadi PPPK Belitung Timur Setelah Mengabdi 18 Tahun |
![]() |
---|
1.196 PPPK Belitung Timur 2024 Dilantik, Formasi Satu Ini Mendominasi |
![]() |
---|
Dokter Gigi PNS Musi Rawas Digerebek Suami Bareng Brondong di Kos, Ngaku Tugas Luar |
![]() |
---|
VIDEO Inspektorat Kudus Selidiki Dua Oknum PNS Diduga Adu Jotos karena Rebutan Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.