Berita Belitung

Permohonan SKCK Meningkat di Polres Belitung, Sabtu dan Minggu Dibuka Pengambilan Berkas

SKCK dibutuhkan untuk kelengkapan berkas bagi para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Belitung

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
LAYANAN SKCK - Kasat Intelkam Polres Belitung, Iptu Dicky Lesmana meninjau pelayanan SKCK di Mapolres Belitung, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (16/9/2025). 

POSBELITUNG.CO – Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Belitung meningkat dalam sepekan terakhir.

Permintaan dokumen yang diterbitkan oleh polisi berisikan catatan mengenai ada atau tidaknya kegiatan kriminal atau kejahatan yang melibatkan seseorang ini kebanyakan datang dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sedang melengkapi berkas. 

SKCK dibutuhkan untuk kelengkapan berkas bagi para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasat Intelkam Polres Belitung, Iptu Dicky Lesmana mengemukakan peningkatan pemohon SKCK ini terjadi sepekan lalu.

Rata-rata yang mengajukan permohonan SKCK ini adalah PPPK Paruh Waktu

Dicky mengatakan jajarannya berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat menyikapi kondisi ini. 

Seperti menambah jam pelayanan hingga pukul 17.00 WIB.

"Jadi kami menambah jam pelayanan yang awalnya sampai pukul 15.00 WIB menjadi sampai pukul 17.00 WIB.

Sehingga pelayanan bisa lebih cepat," kata Dicky kepada Posbelitung.co, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Pemohon SKCK di Polres Bangka Melonjak, Ini Salah Satu Penyebabnya  

Selain itu, jam pelayanan juga dibuka pada Sabtu dan Minggu.

Namun, pada jam ini terbatas untuk pengambilan berkas. 

Ia menambahkan permohonan SKCK saat ini dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.

Ketika sudah mendapatkan bukti permohonan, pemohon dapat mengambil berkas SKCK di Polres.

Terakhir, mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp30.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved