Pos Belitung Hari Ini

Tim Penasihat Hukum Alwin Albar Menilai Banyak Kejanggalan

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 6 November 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (7/11/2024) mendatang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang telah mengikuti pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini. Sama-sama kita dengar bahwasanya, JPU menitikberatkan kepada dakwaan primair dan tadi JPU mengabaikan dari dakwan subsidair,” ungkap Abdillah selaku penasihat hukum terdakwa Alwin Albar, Selasa (5/11/2024).

“Dan ada beberapa pertimbangan yang disampaikan JPU dalam tuntutannya, kami sangat-sangat keberatan karena tuntutannya hampir sama dengan apa yang disampaikan dalam dakwaan ketika dulu Pak Ichwan sebagai terdakwa dalam persidangan, jadi kami keberatan dengan apa yang disampaikan dari JPU,” tegasnya.

Baca juga: Alwin Albar Tertunduk Lesu Dituntut JPU 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp24 Miliar

Terutama banyak bukti yang disampaikan dalam persidangan, akan tetapi JPU mengabaikan dan tidak disampaikan dalam tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa Alwin Albar.

“Tetap kita akan pledoi, kita tetap sampaikan semua bukti-bukti yang diabaikan oleh JPU dalam persidangan tapi tidak disampaikan dalam tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” kata Abdillah.

Lebih lanjut Abdillah menyampaikan, terdakwa juga akan membuat nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU karena banyak merugikan dan kejanggalan dalam perkara ini.

“Sudah pasti dong, tadi sudah disampaikan oleh beliau (Alwin Albar), karena banyak merugikan dan kejanggalan dalam perkara ini,” pungkasnya. (v1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved