Berita Belitung Timur

Perdamaian Bayu Priyambodo dan Fahrudiansyah Tak Terwujud

Rabu, (6/11), Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengumumkan status tersangka Bayu Priyambodo.

Editor: Teddy Malaka
Ist
Pengacara, Cahya Wiguna dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priyambodo saat jumpa pers, Kamis (7/11/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priyambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Beltim, Fahrudiansyah. Bayu Priyambodo pun melakukan perlawanan dengan sejumlah bukti dan saksi.

Rabu, (6/11), Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengumumkan status tersangka Bayu Priyambodo. Ia disangka melanggar  Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. 

“Iya penetapan tersangka dilakukan kemarin. Secara umum, kami telah melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, visum, dan keterangan ahli pidana. Setelah dilakukan gelar perkara di internal Satreskrim, diputuskan status terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ujar AKP Ryo Guntur.

Selanjutnya, kata Ryo, pihaknya akan memberikan pemberitahuan resmi kepada tersangka dan memanggilnya kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Keterangan ahli menyatakan tindakan tersebut masuk dalam pasal tersebut, sehingga status kasus ini diperkuat,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan penahanan tersangka, AKP Ryo Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik.

"Penahanan berada di ranah penyidik. Jika tersangka kooperatif, patuh, dan tidak mempersulit proses penyidikan, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan. Namun, keputusan ini akan dievaluasi kembali dalam gelar perkara berikutnya,” lanjutnya. 

Ryo menegaskan penahanan hanya akan diterapkan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka dapat mengulangi perbuatannya atau berpotensi menghilangkan barang bukti. Saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidikan selesai. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di kejaksaan yang telah memonitor perkembangan kasus ini. Semoga proses ini cepat selesai,” jelas AKP Ryo Guntur sembari bilang sementara menunggu pelimpahan, tersangka dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait penetapan itu, kuasa hukum Bayu Priyambodo mempertanyakan tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya.

Cahya Wiguna, pengacara Bayu, menyebut bahwa ada kejanggalan dalam kesaksian pelapor terkait arah pemukulan, yang menurutnya tidak sesuai dengan logika.

Dalam laporan yang diajukan ke Polsek Manggar pada 18 September 2024, Bayu dituduh melakukan pemukulan terhadap Fahrudiansyah, anggota Satpol PP Beltim.

Menurut Cahya Wiguna, pelapor menyebutkan bahwa pukulan tersebut mengenai pipi kanan. Namun, Cahya menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta, karena Bayu bukan orang kidal.

“Klien kami bukan orang yang kidal, bagaimana mungkin seseorang yang berhadapan bisa memukul dengan tangan kanan dan mengenai pipi kanan. Orang yang dipukul dengan tangan kanan akan mengenai pipi kiri tentunya,” jelas Gugun saat konferensi pers, Kamis (7/11).

Ia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung argumen tersebut. Cahya juga menyatakan bahwa visum sebagai salah satu alat bukti pelapor akan dipertanyakan kkeabsahannya. 

Upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan sempat diusulkan dengan menawarkan kompensasi. Namun nilai permintaan tersebut dianggap tidak rasional.

Dengan situasi yang kian pelik, Gugun menyatakan bahwa Bayu siap melanjutkan proses hukum. Pihaknya optimis bahwa bukti-bukti yang dimiliki dapat membantah tuduhan yang ada dan akan terus berjuang untuk memastikan keadilan bagi kliennya. 

“Kami juga akan men-challenge (menantang) apa yang menjadi alat bukti surat dalam hal ini visum, kenapa penyidik Polres Belitung Timur menetapkan pasal 351. Kami meyakini pasal 351, orang tersebut tidak bisa melakukan aktivitas, namun kami mempunyai bukti materil dan bukti kuat bahwa yang bersangkutan sangat bisa melakukan aktivitas setelah kejadian tersebut.,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gugun menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti yang akan diserahkan pada proses penyidikan lanjutan.

Dengan adanya bukti-bukti ini, pihak Bayu optimis untuk melawan tuduhan tersebut di pengadilan.

Jika diperlukan, mereka juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor. 

Diberitakan sebelumnya,  Bayu Priyambodo, diduga melakukan pemukulan terhadap Anggota Satpol PP Belitung Timur pada Selasa (17/9).

Peristiwa itu terjadi di Kantor DPRD Belitung Timur saat akan melakukan Rapat Paripurna tentang Perubahan APBD 2024 dan disaksikan oleh banyak orang.

Korban merupakan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Beltim bernama Fahrudiansyah alias Baba.

Baba mengatakan pemukulan itu berawal saat dia dan beberapa temannya sedang ngobrol di ruang tunggu lantai dua. Lalu saat oknum kepala dinas ini datang, Baba sedang merokok.

Baba bilang oknum kepala dinas ini menyalami temannya dulu yang duduk bersampingan. Lalu karena dia sedang merokok, dia berusaha menaruh rokoknya dulu di asbak sambil memberikan gesture mengangkat tangan sambil menunduk.

"Saya mengerti meski dia bukan atasan saya langsung, tapi pangkatnya lebih tinggi jadi saya mau menaruh rokoknya dulu dan berdiri menyalami dia. Tapi pas saya menunduk dia langsung menampar pipi kanan saya sambil mengucapkan, 'setan! Sombong lo'," kata Baba.

Belum sampai di situ, Baba mengaku oknum kepala dinas ini melempar air mineral gelas ke arah dia duduk bersama teman-temannya setelah pemukulan tersebut. Menerima perlakuan seperti itu, Baba saat itu hanya diam saja dan terus melanjutkan menghadiri rapat paripurna hingga selesai sebagai perwakilan dari institusinya.

"Setelah selesai acara, saya menghadap atasan saya serta kepada ketua saya, yaitu Ketua KNPI Belitung Timur. Setelah berkonsultasi saya langsung ke Polsek Manggar untuk melaporkan kejadian ini. Langsung setelah itu saya melakukan visum ke Puskesmas Manggar" kata Wakil Ketua KNPI Beltim Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana ini.

Membantah

Bayu Priyambodo, angkat bicara terkait tuduhan penganiayaan terhadap Fahrudiansyah, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Beltim, yang dialamatkan kepadanya.

Dalam pernyataannya, Bayu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia siap menghadapi proses hukum.

“Saya menyatakan bahwa laporan ini adalah salah alamat. Demi Allah demi Rasulullah saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dilaporkan oleh yang bersangkutan melalui visum,” kata Bayu saat konferensi pers, Kamis (7/11)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bayu, Cahya Wiguna menjelaskan bahwa pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pemberitaan di media.

Tim hukum telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana informasi elektronik.

“Kami akan melaporkan balik atas dasar berita bohong dan pencemaran nama baik. Yang kami laporkan adalah narasumber yang menyampaikan pemberitaan tersebut, dalam hal ini pihak F,” kata Gugun. 

Ia juga menjelaskan alasan mengapa klarifikasi baru diberikan saat ini, meskipun pemberitaan mengenai dugaan kekerasan sudah berlangsung masif beberapa waktu sebelumnya.

Menurutnya, mereka ingin menjaga situasi tetap kondusif menjelang pemilihan kepala daerah, sehingga upaya damai dan musyawarah lebih diutamakan daripada klarifikasi publik.

Namun, dengan pemberitaan yang semakin masif dan proses hukum yang berlanjut, Cahya menilai ini adalah saat yang tepat untuk menyampaikan pernyataan resmi.

“Pada awalnya, kami mengedepankan upaya musyawarah dan kekeluargaan. Kami tidak dalam kapasitas untuk meng-counter pemberitaan. Namun, saat ini, dengan pemberitaan yang sangat masif, opini kita balas dengan opini, dan konstruksi hukum kita balas dengan konstruksi hukum,” tegasnya.  (del/s1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved