Pilkada Babel 2024
Bawaslu Babel Bentuk Gugus Tugas Bersama KPU dan KPID untuk Mengawasi Iklan Kampanye Pilkada
Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, menyampaikan bahwa pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepakat membentuk gugus tugas untuk mengawasi iklan kampanye di media massa. Pembentukan gugus tugas ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang telah ditandatangani pada Sabtu (09/11/2024).
Sebagaimana diketahui, iklan kampanye untuk Pilkada 2024 akan disiarkan di berbagai media massa mulai dari tanggal 10 hingga 23 November 2024.
Pembentukan gugus tugas pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dan memastikan iklan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, menyampaikan bahwa pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara lembaga.
Menurut EM Osykar, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan pengawasan iklan kampanye di media massa.
“Pada dasarnya, kita sepakat dan saling mendukung, karena kerja sama ini tidak memberatkan satu lembaga pun, malah menguatkan kita terutama dalam pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran,” ujar EM Osykar, Sabtu (09/11/2024).
Osykar menyebutkan, terbentuknya gugus tugas ini diharapkan komunikasi akan semakin mudah dan membantu dalam melakukan kajian bersama.
“Dengan terbentuknya gugus tugas Pengawasan ini, ketiga lembaga berharap dapat mengawal jalannya Pilkada dengan lebih efektif, khususnya dalam hal iklan dan pemberitaan, sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran dan memberikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa jajarannya telah berkoordinasi dengan media terkait ketentuan persiapan penyiaran iklan kampanye yang diizinkan.
Sementara itu, Ketua KPID Babel, M Adha Al Kodri menegaskan bahwa masing-masing lembaga memiliki perannya sendiri dalam memastikan iklan kampanye di media massa bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami siap berkolaborasi dan akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada pihakpihak yang terlibat dalam gugus tugas ini. Semua dilakukan agar semua pola iklan kampanye di media massa sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya. (Pos Belitung/Rifqi Nugroho)
Erzaldi Roesman Klaim Suaranya Selisih Tipis, Sebut Yuri dan Tim Hukumnya Akan Turun |
![]() |
---|
Bambang Patijaya Klaim Hidayat Arsani-Hellyana Menang Pilkada Bangka Belitung 2024 |
![]() |
---|
LIVE Debat Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung |
![]() |
---|
Erzaldi Rosman Vs Hidayat Arsani Berebut Kursi BN 1 di Pilkada Babel, Begini Peta Politiknya |
![]() |
---|
PDIP Usung Riza Herdavid - Debby Vita Dewi di Pilkada Bangka Selatan 2024, Tepis Isu Pecah Kongsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.