Pilkada Babel 2024

Bawaslu Babel Bentuk Gugus Tugas Bersama KPU dan KPID untuk Mengawasi Iklan Kampanye Pilkada

Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, menyampaikan bahwa pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Teddy Malaka
Ist
FOTO bersama jajaran Bawaslu, KPU dan Provinsi Bangka Belitung usai penandatanganan sura keputusan bersama (SKB) untuk membentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye di media massa, pada Jumat (8/11/2024) kemarin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepakat membentuk gugus tugas untuk mengawasi iklan kampanye di media massa. Pembentukan gugus tugas ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang telah ditandatangani pada Sabtu (09/11/2024).

Sebagaimana diketahui, iklan kampanye untuk Pilkada 2024 akan disiarkan di berbagai media massa mulai dari tanggal 10 hingga 23 November 2024.

Pembentukan gugus tugas pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dan memastikan iklan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, menyampaikan bahwa pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara lembaga. 

Menurut EM Osykar, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan pengawasan iklan kampanye di media massa.

“Pada dasarnya, kita sepakat dan saling mendukung, karena kerja sama ini tidak memberatkan satu lembaga pun, malah menguatkan kita terutama dalam pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran,” ujar EM Osykar, Sabtu (09/11/2024).

Osykar menyebutkan, terbentuknya gugus tugas ini diharapkan komunikasi akan semakin mudah dan membantu dalam melakukan kajian bersama.

“Dengan terbentuknya gugus tugas Pengawasan ini, ketiga lembaga berharap dapat mengawal jalannya Pilkada dengan lebih efektif, khususnya dalam hal iklan dan pemberitaan, sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran dan memberikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa jajarannya  telah berkoordinasi dengan media terkait ketentuan persiapan penyiaran iklan kampanye yang diizinkan.

Sementara itu, Ketua KPID Babel, M Adha Al Kodri menegaskan bahwa masing-masing lembaga memiliki perannya sendiri dalam memastikan iklan kampanye di media massa bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Intinya kami siap berkolaborasi dan akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada pihakpihak yang terlibat dalam gugus tugas ini. Semua dilakukan agar semua pola iklan kampanye di media massa sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya. (Pos Belitung/Rifqi Nugroho)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved