Berita Bangka Belitung

Anggota DPD Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung Jalani Bimtek Hukum Acara Pilkada di MK

Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung mengikuti agenda bimtek hukum acara perselisihan hasil pemilihan

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
Istimewa
DPD Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota yang diselengarakan Mahkamah Konsitusi yang digelar beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO -  Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung mengikuti agenda bimbingan teknis (bimtek) hukum acara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota yang diselengarakan Mahkamah Konsitusi (MK).

Anggota DPD Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung, KA Tajuddin mengungkapkan agenda bimtek ini merupakan usaha dari MK untuk menjaga kualitas proses penyelenggaraan pilkada.

Hak ini agar menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi secara konstitusional. 

"Salah satu upaya yang dilakukan Mahkamah Konstitusi adalah dengan  menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota di Mahkamah Konsitusi beberapa waktu lalu dengan  mengundang advokat sebagai pesertanya.

Diantara yang diundang adalah Advokat dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung," ungka KA Tajuddin dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Minggu (10/11/2024).

Menurutnya, penyelenggaraan bimtek itu berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan menampilkan narasumber yang seluruhnya berasal dari para hakim dan Sekretariat Mahkamah Konstitusi.

"Tentu materi-materi yang sangat penting untuk bekal bagi advokat ketika menjadi kuasa hukum dari para pihak yang berperkara dalam sengketa pilkada," jelasnya.

Baca juga: Satlantas Polres Belitung Gelar Hening Cipta di Bundaran Satam Belitung Peringati Hari Pahlawan 2024

Materi yang disampaikan antara lain mengenai hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dinamika penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, mekanisme, tahapan dan jadwal penanganan hasil pemilihan kepala daerah.

"Kemudian ada juga teknik penyusunan permohonan pemohon dan pihak terkait dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sekaligus diberikan juga materi dan simulasi prakteknya," jelas Tajuddin. 

Melalui bimbingan ini diharapkan para peserta tidak ada lagi ada keraguan dalam mewakili kliennya saat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

"Dan bagi Mahkamah Konstitusi pembekalan yang diberikannya diharapkan dapat memperlancar proses penanganan dan pemeriksaan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, putusan yang dihasilkan yg final dan  mengikat itu mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi secara Konstitusion," ujar Tajuddin.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved