Cara Cek Penerima Bansos BPJS Kesehatan Gratis, Cukup Siapkan KTP

Yakni dengan program bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Editor: Alza
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat tak mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Yakni dengan program bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

PBI JK adalah program bansos dari pemerintah Indonesia, agar masyarakat tidak mampu mendapatkan akses layanan kesehatan gratis.

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) menyatakan, bansos PBI JK diberikan khusus kepada masyarakat kategori miskin.

Tentunya, sesuai aturan penerima bansos PBI JK akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah.

Sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Mengutip laman bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Bantuan ini langsung diberikan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.

Bantuan ini hanya bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Kepesertaan PBI JK akan selalu diperbaharui tiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan Kementerian Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024

1. Cek PBI JK via WhatsApp

Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved