Kenaikan Gaji PNS 2025, Daftar Perkiraan Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri Golongan I Hingga IV
Pemerintahan Prabowo-Gibran di Kabinet Merah Putih berjanji akan menaikan gaji PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2025.
POSBELITUNG.CO – Pemerintahan Prabowo-Gibran di Kabinet Merah Putih berjanji akan menaikan gaji PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2025.
Termasuk gaji guru yang akan ditambah Rp2 juta per bulan.
Namun, pada tahun 2024, kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen.
Untuk gaji guru, kenaikan diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti.
Menurutnya kenaikan gaji guru tersebut berdasarkan sertifikasi bukan melalui pengangkatan.
“Bukan pengangkatan ya, tapi mungkin sertifikasi guru,” kata Abdul Mu’ti pada Rabu (30/10/2024), seperti dikutip dari Antara.
Abdul Mu’ti juga mengungkapkan, jumlah guru yang sudah memiliki sertifikasi cukup signifikan.
Sebagai gambaran, berikut prediksi besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Golongan I (IA – ID)
Untuk PNS dan PPPK di golongan I, gaji pokok diperkirakan naik sebesar 5-10 persen.
Misalnya, jika gaji saat ini sebesar Rp 2,1 juta, maka dengan kenaikan tersebut, gaji pokok bisa mencapai Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta.
Golongan II (IIA – IID)
Gaji di golongan II akan mengalami kenaikan sekitar 7-12 persen.
Kenaikan ini akan sangat dirasakan oleh pegawai yang baru saja naik pangkat di golongan II.
Jika gaji pokok mereka sebelumnya sekitar Rp 3 juta, maka gaji pokok baru akan berada di kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 3,4 juta.
Golongan III (IIIA – IIID)
Kenaikan untuk golongan III lebih signifikan, yaitu sekitar 10-15 persen .
Golongan ini biasanya terdiri dari pegawai dengan jabatan fungsional atau struktural yang cukup strategis.
Misalnya, gaji pokok Rp 4 juta dapat naik menjadi Rp 4,4 juta hingga Rp 4,6 juta.
Golongan IV (IVA – IVE)
Golongan IV, yang diisi oleh pejabat tinggi dalam struktur pemerintahan, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12-18 persen .
Dengan demikian, gaji pokok yang semula Rp 5 juta bisa naik menjadi Rp 5,6 juta hingga Rp 5,9 juta.
Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Daftar gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-2.522.600
- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-2.670.700
- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-3.643.400
- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-3.797.500
- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-3.958.200
- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-4.575.200
- Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-4.768.800
- Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-4.970.500
- Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-5.399.900
- Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-5.628.300
- Gaji PNS Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-5.866.400
- Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-6.114.500
- Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-6.373.20
(Kompas.com/Tribunnews.com/tribunpriangan.com)
Dokter Gigi PNS Musi Rawas Digerebek Suami Bareng Brondong di Kos, Ngaku Tugas Luar |
![]() |
---|
VIDEO Inspektorat Kudus Selidiki Dua Oknum PNS Diduga Adu Jotos karena Rebutan Wanita |
![]() |
---|
30 Wakil Menteri Rangkap Jadi Komisaris BUMN, Segini Gaji yang Diperoleh |
![]() |
---|
Profil Hariyanto Juara 2 Lomba Cerita Inspiratif Nasional dari Belitung Timur yang Termotivasi Siswa |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke 13 ASN Pemkot Pangkalpinang 2025 Tanpa Potongan, Prioritas Biaya Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.