Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2025, Daftar Gaji PNS, TNI, Polri Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV

Gaji pegawai golongan IVa pada tahun 2025 akan mendapatkan sebesar Rp3.287.800-Rp 5.399.900.

Editor: Kamri
Kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen dari gaji pokok dapat diperkirakan dari besarnya kenaikan gaji pada 2024. 

POSBELITUNG.CO – Informasi bocoran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2025 terbaru menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu menjelang tahun 2025.

Sebagai gambaran, rencana kenaikan gaji PNS 2025 rencananya akan disampaikan oleh pemerintah.

Kenaikan gaji akan diberlakukan bagi PNS, TNI dan Polri pada tahun 2025 berdasarkan golongan, yaitu golongan I, II, III dan IV.

Rencana kenaikan gaji PNS 2025 termasuk PPPK dan gaji pensiunan PNS rencananya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Seperti diketahui kenaikan gaji PNS kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selanjutnya menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.

Semakin tinggi golongan dan masa kerja golongan pegawai, maka semakin tinggi juga penghasilan yang akan diterima.

Kabar kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK 2025 kini menjadi perbincangan publik yang masih ramai diperbincangkan.

Berapa Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2025?

Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Mengacu pada kenaikan gaji ASN 2024 lalu, maka gaji pokok ASN 2025 diperkirakan naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Artinya akan ada kenaikan gaji sebesar 8 persen setiap golongan baik golongan I, II, III dan IV.

Kenaikan gaji PNS 2025 akan berlaku untuk seluruh golongan baik golongan I, II, III hingga IV.

Jika diselaraskan persentase kenaikan 8 persen dengan kenaikan gaji PNS golongan IVa, maka gaji pegawai golongan IVa pada tahun 2025 akan mendapatkan sebesar Rp3.287.800-Rp 5.399.900.

Gaji itu juga akan bertambah sesuai sistem kenaikan gaji terbaru di tahun 2025 nanti.

Selanjutnya berapa kenaikan gaji PNS golongan IIIa?

Apabila rencana kenaikan gaji PNS 2025 terealisasi, maka gaji PNS akan naik dan diberlakukan sama untuk semua golongan, termasuk gaji PNS golongan IIIa.

Jika melihat besar persentase kenaikan gaji pada tahun 2024, maka pegawai berstatus PNS golongan IIIa diperkirakan akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

PNS golongan IIIb akan membawa pulang gaji sebesar Rp 2.903.600-Rp 4.768.800.

Selanjutnya, PNS golongan IIIc akan memperoleh bayaran gaji sebesar Rp 3.026.400-Rp 4.970.500.

Sementara pegawai berstatus PNS golongan IIId akan membawa pulang gaji sebesar Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Terkait pertanyaan gaji PNS 2025 naik berapa persen, memang sejauh ini belum diketahui secara pasti.

Termasuk apakah ada kenaikan atau tidak gaji PNS 2025.

Berikut ini besaran gaji PNS mengacu pada estimasi besaran gaji PNS pada tahun 2024 dari golongan dari I hingga IV.

Gaji PNS 2024

  • Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

  • Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

  • Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

  • Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

Besar Gaji PPPK

Gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)

Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)

Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)

Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)

Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)

Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)

Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)

Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)

Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)

Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)

Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)

Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)

Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)

Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)

Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)

Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)

Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

Gaji Polri 2024

Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.

Berikut cinciannya:

  • Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)

Bhayangkara Satu (Bharatu) (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)

Bhayangkara Kepala (Bharaka) (Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400)

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) (Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000)

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) (Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700)

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) (Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700)

  • Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)

Brigadir Polisi Satu (Briptu) (Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500)

Brigadir Polisi (Brigpol) (Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000)

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) (Rp 2.650.300 - Rp4.355.400)

  • Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)

Inspektur Polisi Satu (Iptu) (Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500)

Ajun Komisaris Polisi (AKP) (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)

  • Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200)

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)

  • Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) (Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100)

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)

Jenderal Polisi (Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500)

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen dari Gaji Pokok? Intip Perkiraan Besaran Gaji Terbaru

Gaji TNI 2024

Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

  • Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/ Kelas II (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)

Prajurit I/ Kelas I (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)

Prajurit Kepala/ Kelas Kepala (Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000)

Kopral II (Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000)

Kopral I (Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700)

Kepala Kopral (Rp 2.070.500-Rp 3.197.700)

  • Golongan II (Bintara)

Sersan II (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)

Sersan I (Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500)

Sersan Kepala (Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000)

Sersan Mayor (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)

Pembantu Letnan II (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)

Pembantu Letnan I (Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400)

  • Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)

Letnan I (Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500)

Kapten (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)

  • Golongan IV

a. Perwira Menengah

Mayor (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)

Letnan Kolonel (Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200)

Kolonel (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)

b. Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100)

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)

Tunjangan PNS 2024

Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai berstatus PNS, termasuk TNI dan Polri juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.

Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tunjangan yang akan diterima PNS meliputi:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan pangan

- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

(SerambiNews.com/Tribunperiangan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved