Kronologi Siswi SMP Padang Sidimpuan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Versi Orang Tua dan Polisi

Perkara itu bermula ketika S mendapat kiriman video syur dari teman prianya, R atau MRST (17).

Editor: Alza
Istimewa
Siswi SMP di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara jadi tersangka usai dikirimkan video syur oleh teman prianya. 

POSBELITUNG.CO - Berikut kronologi siswi SMP berinisial SRP atau S (14) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidimpuan.

Perkara itu bermula ketika S mendapat kiriman video syur dari teman prianya, R atau MRST (17).

Video itu dikirim melalui pesan WhatsApp.

Namun, kasus ini berlanjut ketika orang tua S tak senang anaknya menerima kiriman video tersebut.

S adalah siswi SMP di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

Sementara R atau MRST adalah anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Padangsidimpuan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, setelah ayah S membuat video permintaan tolong agar mendapatkan keadilan.

Hasilnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga pengacara kondang Hotman Paris memberikan atensi kasus tersebut.

Di awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini."

"Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.

Ia menegaskan, anaknya korban dalam kasus ini.

Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.

Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.

"Anak ini pak tidak tahu arti somasi pak. Tolong pak diperhatikan, ditindaklanjuti pak," ucapnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved