Kronologi Siswi SMP Padang Sidimpuan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Versi Orang Tua dan Polisi

Perkara itu bermula ketika S mendapat kiriman video syur dari teman prianya, R atau MRST (17).

Editor: Alza
Istimewa
Siswi SMP di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara jadi tersangka usai dikirimkan video syur oleh teman prianya. 

Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti.

Karena ditetapkan menjadi tersangka, anak gadis tersebut mengalami trauma.

"Sering menangis, melamun. Tolong kami pak. Kami orang susah.

Nggak mau kami berurusan pak sama hukum. Bantu kami pak," ucap dia.

Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu.

Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.

"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."

"Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono)," kata dia.

"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya.

Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.

Penjelasan versi polisi

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan polisi telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali selama proses penyelidikan.

Bahkan dua kali diversi (penyelesaian perkara anak) saat penyidikan.

Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved