Tabel Kenaikan Gaji PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV Perkiraan 8 Persen dari Gaji Pokok
Kenaikan Gaji PNS 2025 naik berapa persen setidaknya dapat dilihat dari kenaikan gaji PNS 2024 lalu
POSBELITUNG.CO – Tabel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2025 untuk golongan I, II, III dan IV dengan perkiraan naik 8 persen dari gaji pokok bisa disimak di bawah ini.
Kenaikan gaji PNS 2025 sudah digembar gemborkan akan naik pada tahun 2025.
Hal ini juga terlihat dari rencana keuangan pemerintah dan pernyataan sejumlah pejabat.
Kemenpan RB juga dikabarkan telah mendapat pagu anggaran sebesar Rp360 miliar untuk dipakai membuat aturan kenaikan gaji PNS 2025 dan lainnya.
Total anggaran rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 bahkan naik dibanding anggaran tahun 2024.
Dan ini diprediksi gaji PNS naik pada 2025.
Pemerintah baru juga mengabarkan kenaikan gaji guru yang dikabarkan naik Rp 2 juta.
Kenaikan gaji untuk PNS lainnya, seperti TNI dan Polri hingga pensiunan belum dipastikan jumlahnya.
Pemerintah pun menyiagakan tambahan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL tahun 2025.
Total rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun.
Jumlah sebesar itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.
Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun.
Anggaran 2025 ini meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.
Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L itu tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.
Bahkan, beberapa menteri telah memastikan adanya kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2025.
Seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Ia memastikan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) akan naik tahun 2025.
Menurut Suharso, kenaikan gaji ASN akan dilaksanakan secara bertahap pada 2025.
Hanya saja, Suharso tidak mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan dalam APBN 2025.
"Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian RI secara bertahap," kata Suharso Manoarfa pada konferesi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024), dilansir dari Kompas.com.
Ia tidak membocorkan berapa besaran kenaikan gaji ASN maupun waktu penerapannya.
Hanya saja, jelasnya, kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"(Kenaikan gaji PNS) itu biar diumumkan bapak presdien terpilih Prabowo," jelas Suharso saat dikonfirmasi setelah acara.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengemukakan rencana penyesuaian gaji PNS memang tidak diumumkan dalam gelaran Pidato Pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.
Ditanya oleh awak media apakah gaji ASN akan mengalami kenaikan, Anas tidak menjawab secara pasti.
Ia hanya meminta masyarakat menunggu.
"Kita tunggu ya nanti. Tapi kan tadi prioritasnya reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi," ujar Anas ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS 2025.
“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” ungkap Airlangga di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/7/2024).
Meski begitu, Airlangga tidak merinci berapa besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
Informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Faktanya, hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan kenaikan ini.
Termasuk belum bisa dipastikan kapan Presiden Prabowo menyampaikan pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2025.
Gaji PNS 2025 Naik Berapa Persen?
Kenaikan Gaji PNS 2025 naik berapa persen setidaknya dapat dilihat dari kenaikan gaji PNS 2024 lalu, yaitu naik sebesar 8 persen.
Apabila kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 8 persen dari gaji pokok, setidaknya bisa diprediksi besaran gaji PNS 2025.
Setidaknya dapat dihitung kisaran kenaikan gaji tersebut berdasarkan gaji PNS 2024 per golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut kisaran gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 :
PNS Golongan I = Rp 1.685.700–Rp 2.901.400
PNS Golongan II = Rp 2.184.000–Rp 4.125.600
PNS Golongan III = Rp 2.785.700–Rp 5.180.700
PNS Golongan IV = Rp 3.287.800–Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan.
Tunjangan PNS ini diantaranya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain.
Seperti halnya PNS, gaji PPPK 2025 juga diprediksi akan mengalami perubahan.
Gaji PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, dengan ketentuan minimal masa kerja selama satu tahun.
Besaran Gaji PNS
Berikut table perkiraan besaran gaji PNS 2025 jika naik 8 persen dari besaran gaji PNS 2024 dilansir dari Tribunjabar.id, Kamis (14/11/2024) :
PNS Gaji Golongan I
PNS Gaji Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
PNS Gaji Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
PNS Gaji Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
PNS Gaji Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
PNS Gaji Golongan II
PNS Gaji Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
PNS Gaji Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
PNS Gaji Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
PNS Gaji Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
PNS Gaji Golongan III
PNS Gaji Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
PNS Gaji Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
PNS Gaji Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
PNS Gaji Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
PNS Gaji Golongan IV
PNS Gaji Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
PNS Gaji Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
PNS Gaji Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
PNS Gaji Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
PNS Gaji Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Besaran Gaji PPPK
Gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut table besar gaji PPPK 2024:
PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
PPPK Golongan VII = Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
PPPK Golongan XI = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Besaran Gaji Polri 2024
Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Berikut table besaran gaji Polri:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Besaran Gaji TNI 2024
Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut table gaji TNI:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelas I= (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala = Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Kopral II = Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I = Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral = Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Sersan II = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I = Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala = Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I = Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II= (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I = Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV
a. Perwira Menengah
Mayor = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel = Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
Kolonel = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
b. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama = Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Itulah tabel gaji PNS, PPPK, Polri dan TNI berdasarkan golongan dan pangkat berdasarkan ketentuan yang mengaturnya.
(*)
Kalender 2025 Lengkap dengan Weton 29 Agustus 2025, Simak Hari Pasaran Jawa dan Neptu |
![]() |
---|
Kalender September 2025, Tanggal Merah, Hari Libur dan Long Weekend |
![]() |
---|
Pelantikan Kades Terong Hari Ini, Kadis DPPKBPMD Belitung Titip PADes Pariwisata |
![]() |
---|
Seleksi Direktur PDAM Belitung Segera Dibuka, Syamsir Ingatkan Jangan Asal-Asalan Urus Air Bersih |
![]() |
---|
Jumat Besok Ada Senam Zumba di Halaman Kejari Belitung Timur, Ajak Masyarakat Ikut Meramaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.