Tabel Kenaikan Gaji PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV Perkiraan 8 Persen dari Gaji Pokok

Kenaikan Gaji PNS 2025 naik berapa persen setidaknya dapat dilihat dari kenaikan gaji PNS 2024 lalu

Editor: Kamri
Kolase Tribuntimur.com
Kenaikan Gaji PNS 2025 naik berapa persen setidaknya dapat dilihat dari kenaikan gaji PNS 2024 lalu. Setidaknya dapat dihitung kisaran kenaikan gaji tersebut berdasarkan gaji PNS 2024 per golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

POSBELITUNG.CO – Tabel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2025 untuk golongan I, II, III dan IV dengan perkiraan naik 8 persen dari gaji pokok bisa disimak di bawah ini.

Kenaikan gaji PNS 2025 sudah digembar gemborkan akan naik pada tahun 2025.

Hal ini juga terlihat dari rencana keuangan pemerintah dan pernyataan sejumlah pejabat.

Kemenpan RB juga dikabarkan telah mendapat pagu anggaran sebesar Rp360 miliar untuk dipakai membuat aturan kenaikan gaji PNS 2025 dan lainnya.

Total anggaran rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 bahkan naik dibanding anggaran tahun 2024.

Dan ini diprediksi gaji PNS naik pada 2025.

Pemerintah baru juga mengabarkan kenaikan gaji guru yang dikabarkan naik Rp 2 juta.

Kenaikan gaji untuk PNS lainnya, seperti TNI dan Polri hingga pensiunan belum dipastikan jumlahnya.

Pemerintah pun menyiagakan tambahan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL tahun 2025.

Total rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun.

Jumlah sebesar itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.

Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun.

Anggaran 2025 ini meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.

Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L itu tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Bahkan, beberapa menteri telah memastikan adanya kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2025.

Seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Ia memastikan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) akan naik tahun 2025.

Menurut Suharso, kenaikan gaji ASN akan dilaksanakan secara bertahap pada 2025.

Hanya saja, Suharso tidak mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan dalam APBN 2025.

"Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian RI secara bertahap," kata Suharso Manoarfa pada konferesi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024), dilansir dari Kompas.com.

Ia tidak membocorkan berapa besaran kenaikan gaji ASN maupun waktu penerapannya.

Hanya saja, jelasnya, kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"(Kenaikan gaji PNS) itu biar diumumkan bapak presdien terpilih Prabowo," jelas Suharso saat dikonfirmasi setelah acara.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengemukakan rencana penyesuaian gaji PNS memang tidak diumumkan dalam gelaran Pidato Pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

Ditanya oleh awak media apakah gaji ASN akan  mengalami kenaikan, Anas tidak menjawab secara pasti.

Ia hanya meminta masyarakat menunggu.

"Kita tunggu ya nanti. Tapi kan tadi prioritasnya reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi," ujar Anas ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS 2025.

“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” ungkap Airlangga di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/7/2024).

Meski begitu, Airlangga tidak merinci berapa besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

Informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Faktanya, hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan kenaikan ini.

Termasuk belum  bisa dipastikan kapan Presiden  Prabowo menyampaikan pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2025.

Gaji PNS 2025 Naik Berapa Persen?

Kenaikan Gaji PNS 2025 naik berapa persen setidaknya dapat dilihat dari kenaikan gaji PNS 2024 lalu, yaitu naik sebesar 8 persen.

Apabila kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 8 persen dari gaji pokok, setidaknya bisa diprediksi besaran gaji PNS 2025.

Setidaknya dapat dihitung kisaran kenaikan gaji tersebut berdasarkan gaji PNS  2024 per golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut kisaran gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 :

PNS Golongan I = Rp 1.685.700–Rp 2.901.400

PNS Golongan II = Rp 2.184.000–Rp 4.125.600

PNS Golongan III = Rp 2.785.700–Rp 5.180.700

PNS Golongan IV = Rp 3.287.800–Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan.

Tunjangan PNS ini diantaranya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain.

Seperti halnya PNS, gaji PPPK  2025 juga diprediksi akan mengalami perubahan.

Gaji PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, dengan ketentuan minimal masa kerja selama satu tahun.

Besaran Gaji PNS

Berikut table perkiraan besaran gaji PNS 2025 jika naik 8 persen dari besaran gaji PNS 2024 dilansir dari Tribunjabar.id, Kamis (14/11/2024) :

PNS Gaji Golongan I

PNS Gaji Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

PNS Gaji Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

PNS Gaji Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

PNS Gaji Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

PNS Gaji Golongan II

PNS Gaji Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

PNS Gaji Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

PNS Gaji Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

PNS Gaji Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

PNS Gaji Golongan III

PNS Gaji Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

PNS Gaji Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

PNS Gaji Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

PNS Gaji Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

PNS Gaji Golongan IV

PNS Gaji Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

PNS Gaji Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

PNS Gaji Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

PNS Gaji Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

PNS Gaji Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Besaran Gaji PPPK

Gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut table besar gaji PPPK 2024:

PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

PPPK Golongan VII = Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

PPPK Golongan XI = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Besaran Gaji Polri 2024

Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.

Berikut table besaran gaji Polri:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Besaran Gaji TNI 2024

Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut table gaji TNI:

Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/ Kelas II = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Prajurit I/ Kelas I= (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/ Kelas Kepala = Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000

Kopral II = Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000

Kopral I = Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700

Kepala Kopral = Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Sersan II = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan I = Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala = Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000

Sersan Mayor = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan II = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan I = Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II= (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Letnan I = Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500

Kapten = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV

a. Perwira Menengah

Mayor = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Letnan Kolonel = Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200

Kolonel = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

b. Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama = Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Itulah tabel gaji PNS, PPPK, Polri dan TNI berdasarkan golongan dan pangkat berdasarkan ketentuan yang mengaturnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved