Pengakuan Briptu Dila Borgol Suami di Tangga dan Siram Bensin di Mojokerto, Korban Tewas

Namun, api yang digunakan untuk menakuti suaminya, justru membakar korban dan menewaskannya

Editor: Alza
Surya.co.id
Briptu Dila saat menjalani persidangan di PN Mojokerto, Selasa (19/11/2024). 

POSBELITUNG.CO - Berikut pengakuan Briptu Fadhilatun Nikmah aliss FN (28).

Briptu Dila biasa disapa adalah terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Dia mengaku awalnya tak berniat untuk membunuh suaminya.

Namun, api yang digunakan untuk menakuti suaminya, justru membakar korban.

Peristiwa oknum polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur ini menjadi sorotan. 

Briptu Dila mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum.

Dia dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11/2024). 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. 

Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

"Sidang dibuka untuk umum, dengan agenda keterangan dari terdakwa (Briptu FN)," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto.

Kejadian itu menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Dia menghubungi korban via WhatsApp menyuruhnya pulang dan sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.

Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.

Lalu memborgolnya di tangga lipat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved