Berita Bangka Belitung

Pangkalpinang Perpanjang Bebas Denda PBB-P2, Batas Terakhir 20 Desember 2024

Pemkot Pangkalpinang melalui Bakeuda Kota Pangkalpinang  memperpanjang program bebas denda PBB-P2.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Dok. Bakeuda Pangkalpinang
Pamplet bebas denda PBB-P2 Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  memperpanjang program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Perpanjangan program ini berlaku hingga 20 Desember 2024.

kebijakan bebas denda PBB-P2 ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin mengemukakan program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam membangun kota.

"Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka.

Pajak yang dibayarkan akan langsung mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama," kata Yasin, kepada Bangkapos.com, Senin (2/12/2024).

Ia menegaskan pajak daerah, termasuk PBB-P2, merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung kemajuan Kota Pangkalpinang.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

Sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat, Pemkot Pangkalpinang melalui Bakeuda menyediakan berbagai alternatif pembayaran.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Sumsel Babel, virtual account, hingga mitra pembayaran seperti Alfamart dan Tokopedia.

Selain itu, layanan inovatif Kipping (Kendaraan Informasi Pelayanan dan Pembayaran Pajak Keliling) juga tetap dioperasikan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

"Kami memahami bahwa kesibukan sehari-hari kadang menjadi kendala bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor.

Dengan adanya Kipping, kami hadir lebih dekat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," kata Yasin.

Yasin mengatakan membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung visi pembangunan kota.

"Pajak adalah investasi kita bersama untuk masa depan Pangkalpinang.

Mari kita manfaatkan kesempatan bebas denda ini dan berkontribusi demi kemajuan kota tercinta," ujarnya.

Baca juga: BI Bangka Belitung: Sinergi Pemangku Kepentingan Kunci Transformasi Ekonomi Babel

Pemkot Pangkalpinang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengecek tagihan PBB-P2 melalui tautan cekpbb.pangkalpinangkota.go.id dan menyelesaikan pembayaran sebelum 20 Desember 2024.

Dengan demikian, warga dapat terhindar dari sanksi administrasi sekaligus mendukung pembangunan yang lebih baik.

Program bebas denda yang awalnya berakhir pada 30 November 2024 dan diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Pemkot berharap langkah ini mampu memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved