Berita Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung 2025 Terbaru Rp 3.876.600, Besaran Naik 6,5 Persen

Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen ini, maka dipastikan besaran UMP Bangka Belitung 2025 menjadi Rp 3.876.600.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Pj Gubernur Bangka Belitung, Sugito. 

POSBELITUNG.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2025 terbaru mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. 

Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen ini, maka dipastikan besaran UMP Bangka Belitung 2025 menjadi Rp 3.876.600.

"UMP 2025 sesuai dengan ketentuan Permenaker naik 6,5 persen dari 2024, sehingga di Bangka Belitung menjadi Rp 3.876.600," ungkap Pj Gubernur Bangka Belitung, Sugito, Rabu (11/12/2024).

Tak hanya UMP Bangka Belitung 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah menetapkan upah minimum sektoral 2025.

"Iya ada satu lagi ada upah minimum sektoral yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya, di sektor pertambangan dan penggalian ini Rp 3.880.000 juta," urai Sugito.

Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Kabupaten Belitung Dimulai, Formasi Guru Belum Terpenuhi

Ia mengungkapkan kenaikan UMP 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah yang sudah dibahas dengan dewan pengupahan, Apindo dengan forkopimda.

"Jadi ini sudah menjadi kesepakatan, dan bisa diterima semua pihak karena semua prosesnya sudah sepakati.

Saya minta ini juga ditaati oleh semua pihak baik oleh pemerintah, pemberi kerja maupun kawan-kawan pekerja.

Kita semuanya harus memahami, kondisi ekonomi kita di Bangka Belitung," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved