Berita Bangka Belitung

5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat debt collector.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DIAMANKAN - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus fidusia dan menangkap lima debt collector. Tampak satu dari sembilan unit mobil yang diamankan diperlihatkan di Polda Bangka Belitung, Jumat (15/5/2026). 

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor secara ilegal yang dilakukan oleh sindikat debt collector.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TM, AJT, serta EAN, ER, dan LU. 

Penindakan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama anggota opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas debt collector yang dinilai meresahkan dan tidak sesuai prosedur hukum.

PENANGKAPAN DEBT COLLECTOR - Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus fidusia dan dan penangkapan lima debt collector, Jumat (15/5/2026).
PENANGKAPAN DEBT COLLECTOR - Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus fidusia dan dan penangkapan lima debt collector, Jumat (15/5/2026). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

“Kami melakukan penindakan gabungan terkait kegiatan debt collector yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia tanpa prosedur yang sah,” ujar Agus, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diketahui melakukan penarikan kendaraan dari tangan debitur maupun pihak penerima pengalihan.

Namun, kendaraan tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan (finance) sebagai pemegang hak fidusia.

Sebaliknya, mobil-mobil tersebut justru disimpan, bahkan disembunyikan di lokasi tertentu.

“Modusnya, kendaraan yang sudah ditarik tidak dikembalikan ke pihak perusahaan pembiayaan, melainkan disimpan dan dikuasai oleh para pelaku,” jelas Agus.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat dari berbagai merek yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Selain itu, petugas juga menyita lima unit telepon genggam serta satu lempengan besi bertuliskan nomor rangka kendaraan yang diduga digunakan untuk memanipulasi identitas kendaraan.

Satu Bulan Tarik 247 Mobil Debitur

Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sekitar satu bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku disebut telah menguasai ratusan kendaraan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved