Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Daftar Gaji PPPK Naik Tahun Ini, Golongan I - XVII

PPPK bergaji paruh waktu, pemerintah mengakomodasi tenaga honorer untuk menyikapi upaya penghapusan tenaga honorer.

Editor: Alza
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu. 

POSBELITUNG.CO – Daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pada sistem gaji PPPK, dikenal sebutan paruh waktu atau part time dan penuh waktu.

PPPK bergaji paruh waktu, pemerintah mengakomodasi tenaga honorer untuk menyikapi upaya penghapusan tenaga honorer.

Honorer yang tidak masuk formasi PPPK penuh waktu, ada kesempatan bisa bekerja melalui status sebagai ASN.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non ASN di instansi pemerintah.

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas dilansir Kompas.com dari laman Kemenpan RB, Senin (26/8/2024).

Formasi PPPK 2024 diadakan sebanyak 1.031.554 dan di dalamnya terdapat PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

PPPK paruh waktu merupakan skema dalam upaya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Gaji PPPK paruh waktu

Memang sejauh ini belum ada rincian resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Mengingat skala pekerjaan PPPK paruh waktu dinilai lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS. 

Diperkirakan gaji PPPK paruh waktu, termasuk PPPK paruh waktu lulusan S1 sama saat dirinya menjadi honorer.

Skema gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Gaji tenaga honorer berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Selain itu, salah satu yang membedakan hak PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yaitu terletak pada nominal gaji yang diterima.

Gaji PPPK paruh waktu belum ditetapkan secara resmi dalam peraturan pemerintah.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengemukakan gaji PPPK paruh waktu akan diberikan setara dengan gaji yang diterima tenaga non ASN.

Seperti diketajui gaji PPPK paruh waktu berasal dari alokasi anggaran pemerintah daerah dan pusat.

Pemerintah pusat memberikan wewenang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Daftar Gaji PPPK 2024

Sementara itu, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Kenaikan itu dibandingkan gaji PPPK tahun 2023.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yaitu:

Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

Golongan II masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

Golongan III masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

Golongan IV masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Golongan V masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

Golongan VI masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

Golongan VII masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Golongan VIII masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

Golongan IX masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

Golongan X masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

Golongan XI masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

Golongan XII masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

Golongan XIII masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

Golongan XIV masa kerja 0 tahun Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

Golongan XV masa kerja 0 tahun Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

Golongan XVI masa kerja 0 tahun Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

Golongan XVII masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

(Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved