Welly Bos SPBU Kejora Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan, Mau Damai dengan Warga dan Ganti Rugi

Bos SPBU 24.331.115 Kejora, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel ini, adalah tersangka kasus pencemaran lingkungan.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com/adi
Warga mengembalikan air galon bantuan SPBU Beluluk, Bangka Tengah, Minggu (15/7/2024). Warga saat itu kecewa atas solusi yang ditawarkan pihak SPBU. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, Welly Chandra memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel).

Bos SPBU 24.331.115 Kejora, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel ini, adalah tersangka kasus pencemaran lingkungan.

Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU Kejora diduga mengalami kebocoran dan mencemarkan sumber mata air warga di sekitarnya. 

Welly Chandra melalui humas Eka Mulya Putra menyampaikan tersangka telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mediasi kepada masyarakat terkait permasalahan ini.

"Iya memang dia (Welly) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemarin selama delapan jam diperiksa, dia juga sudah memenuhi panggilan dari penyidik dan tidak ada mangkir," tegas Eka Mulia Putra kepada posbelitung.co, Kamis (19/12/2024).

"Kami dari pihak SPBU Kejora merasa perlu untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan yang disampaikan oleh saudari Nina Haryani di media, yang menyebutkan pihak SPBU telah ingkar janji sebanyak tiga kali dalam upaya mediasi.

Pernyataan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan cenderung menyesatkan opini publik," ujarnya.

Menurutnya, tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi hanya wajib lapor saja.

Karena pihak Polda memberikan waktu agar tersangka dapat melakukan mediasi dengan masyarakat yang terdampak pencemaran BBM.

"Sampai sekarang beliau wajib lapor, kami masih terus berusaha komunikasi dengan baik bersama warga sekitar yang terdampak agar permasalahan ini bisa diselesaikan," ujarnya.

Disebutkan Eka, tersangka saat ini masih kooperatif ketika dipanggil atau dimintai keterangan oleh pihak Polda Babel.

"Tetap kooperatif beliau dan datang terus ke sana.

Apalagi sekarang wajib lapor selama permasalahan ini belum selesai.

Kami harap warga mau menerima kami dalam menyelesaikan persoalan ini," kata Eka.

Lebih lanjut Eka menambahkan, upaya mediasi yang berulang kali dilakukan oleh SPBU.

Pihak SPBU, sejak awal adanya laporan pencemaran telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi.

"Kami telah berusaha melakukan mediasi secara langsung dengan saudari Nina Haryani dan warga terdampak lainnya.  

Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif, bahkan di beberapa kesempatan, pihak SPBU ditolak mentah-mentah oleh pelapor," bebernya.

Selain itu, pihak SPBU sangat memahami kesulitan warga atas dampak yang terjadi.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan kesediaan untuk menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga bersedia melibatkan ahli independen untuk memastikan bahwa perhitungan kerugian dilakukan secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat," terang Eka.

"Namun kami juga berharap bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik didasarkan pada fakta yang sebenarnya, bukan pada asumsi atau klaim sepihak.

Tuduhan bahwa pihak SPBU telah ingkar janji tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat itikad baik kami untuk menyelesaikan masalah ini secara damai justru sering kali diabaikan oleh pelapor," harapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak SPBU Kejora mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mematuhi setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang objektif.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil, tanpa pengaruh opini yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Kami juga menegaskan kembali bahwa tuduhan terhadap pihak SPBU terkait ingkar janji atau tidak serius menangani masalah ini adalah tidak benar.

Justru, inisiatif mediasi dan dialog sudah beberapa kali kami lakukan, tetapi terkendala oleh penolakan dari pihak pelapor," ungkapnya.

12 kepala keluarga

Informasi yang diperoleh ada 12 kepala keluarga (KK) yang terdampak pencemaran lingkungan dari SPBU Kejora.

Warga ini tinggal di belakang SBPU Kejora dan tidak dapat menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.

Hanya saja, seiring proses negoisasi ganti rugi, belum ada kata sepakat.

Pasalnya, besarnya ganti rugi masing-masing warga dianggap tak adil.

Kronologi

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, Welly Chandra sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan penetapan tersangka saat ditemui di Mapolda Babel, di sela-sela kegiatan HUT ke-74 Polairud, Selasa (3/12/2024).

"Kita panggil dia (Direktur) untuk diperiksa, sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Sementara, dirinya juga belum dapat memberikan secara detail terkait kasus ini dan masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Air Sankiw, RT 04 Dusun Sit Sampun, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluh mata air tercemar Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU.

Akibatnya warga tidak dapat mempergunakan air seperti biasa dan hanya bisa digunakan untuk keperluan mandi, cuci pakaian dan piring tapi tidak bisa dikonsumsi.

Mengingat kurang lebih satu tahun terakhir mata air warga tercemar, berbau menyengat seperti BBM.

"Bisa dicium aroma bau air yang kami bawa langsung dari mata air sumur warga, sudah bau menyengat dan lama-lama nanti akan berubah menjadi kuning," ungkap Baharudin salah satu warga yang mata airnya terdampak limbah BBM, Rabu (10/7/2024).

"Semua sumur kami mulai tercemar lagi awal tahun 2023 kemarin sampai sekarang.

Saya ada dua sumur bor dan satu sumur gali, sudah tercemar semua serta berbau tidak bisa digunakan terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan memasak atau konsumsi," tambahnya.

Diakuinya memang, keluhan masyarakat ini sudah dua kali terjadi sejak 2015 lalu.

Tapi pihak SPBU telah memberikan solusi, namun sejak awal 2023 lalu mata air warga sekitar kembali tercemar semua.

Meskipun air yang dikeluarkan dari mata air jernih akan tetapi tidak bisa digunakan untuk memasak atau dikonsumsi warga karena bau menyengat.

Walaupun ada bantuan air dari pihak SPBU tapi tidak mencukupi kebutuhan warga sekitar, khususnya di musim kemarau tiba.

"Dulu pernah terjadi seperti ini kita dikasih bantuan mata air, tapi awal tahun 2023 lalu semua mata air kami tercemar lagi dan tidak bisa digunakan sama sekali.

Hanya bisa untuk mandi, cuci pakaian, piring. Itu pun baunya menyengat sekali," terang Baharudin.

Oleh sebab itu, kata Baharudin dirinya bersama warga yang lain kebingungan dan merasa cemas dengan tercemarnya mata air warga.

Karena harus setiap hari membeli air untuk dikonsumsi akibat mata air yang dimiliki warga sudah tercemar.

"Beli air galon kami untuk dikonsumsi, kalau mau menggunakan air yang keluar dari mata air yang tercemar bisa bahaya dan baunya saja sudah menyengat, jadi kami tidak berani mengkonsumsi," ucapnya.

Ketua RT 04 Dusun Sit Sampun, Heru menyebutkan sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa maupun  SPBU terkait persoalan tercemarnya mata air warga yang terdampak bau BBM dan tidak bisa digunakan.

"Sudah saya sampaikan ke Kades dan pihak SPBU, nanti Kamis ini kami akan menggelar pertemuan di Balai Desa terkait persoalan yang terjadi di warga saya," sebut Heru.

"Intinya kami ingin mencari solusi, apabila di SPBU nanti ada kebocoran atau masalah kami minta segera diperbaiki agar persoalan ini cepat selesai.

Dan mata air warga tidak tercemar serta bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Diakunya memang dari pihak dinas, telah hadir dan memeriksa air serta melihat langsung air warga yang tercemar dan berbau BBM untuk dilakukan tindak lanjut agar ada solusi.

"Ada orang dinas provinsi datang ke rumah warga melihat dan mengecek langsung.

Akan tetapi belum tahu nanti hasilnya seperti apa tapi kami sangat berharap persoalan warga cepat terselesaikan," pinta Heru. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved