Pajak Walet Belitung
DPPKBPMD Belitung Bakal Update Pendataan Keberadaan Sarang Burung Walet Melalui Desa
Pemkab Belitung bersama Kejari Belitung telah menjalin kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak sarang burung walet.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemkab Belitung bersama Kejari Belitung telah menjalin kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak sarang burung walet.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Febriansyah akan mendukung kerja sama tersebut.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekait dirinya akan meminta jajaran pemerintah desa dan kelurahan untuk mendata keberadaan sarang burung walet.
"Sebenarnya desa dan kelurahan sudah pernah mendata, tapi nanti update lagi. Karena mungkin ada yang bertambah atau berkurang," kata Febriansyah kepada Posbelitung.co pada Senin (23/12/2024).
Jajaran akan mendukung dikarenakan pemerintah desa akan menerima bagi hasil pajak setiap tahun sebagai salah satu sumber pendapatan.
Oleh sebab itu, jika penerimaan pajak meningkat, secara otomatis bagi hasil pajak juga akan bertambah.
"Jadi upaya-upaya peningkatan pajak harus didukung oleh desa dan kelurahan," imbuhnya.
Menurut data yang dikumpulkan desa dan kelurahan nantinya akan diserahkan kepada Kejari Belitung.
Sebelumnya, Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa menyerahkan data realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet kepada Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar pada Minggu (22/12/2024).
Penyerahan tersebut bertujuan untuk membantu pemda dalam upaya penagihan pajak sarang burung walet.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.