Daftar Gaji Guru PNS Golongan IIIa Sampai IVd dan Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV

Hanya saja, gaji pensiunan PNS tahun 2025, belum ada kabar pasti dari pemerintah

Editor: Alza
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. 

Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat. Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

Guru ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.

Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.

Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat.

Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.

Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan. 

Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.

Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.

Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.

MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.

Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya. 

Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.

Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved