Pos Belitung Hari Ini
Harvey Moeis Pikir-pikir, Divonis Separuh dari Tuntutan JPU
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara di kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menilai, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Eko.
Selain pidana badan, Suparta juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561 atau Rp4,5 triliun.
Terkait uang pengganti, apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim Eko.
Lebih Ringan
JPU sebelumnya menuntut Suparta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Lebih lanjut, jaksa juga meminta agar Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun.
Apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.
Sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pos Belitung Hari Ini
Harvey Moeis
PT Timah Tbk
korupsi tata niaga komoditas timah
Refined Bangka Tin
Pengadilan Tipikor
Posbelitung.co
Siswi SLB Tanjungpandan Juara Nasional Bercerita di FLS3N 2025, Yosi Kirim Pesan Tentang Hidup Sehat |
![]() |
---|
Presiden RI Kunjungi Smelter PT Tinindo dan Kantor PT Timah Tbk di Babel, Regu Sniper Disiagakan |
![]() |
---|
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Berharga Milik Tamron di Bangka Tengah Bernilai Rp216 Miliar |
![]() |
---|
Santri Asal Belitung Korban Runtuhnya Gedung Ponpes Al-Khoziny Dimakamkan |
![]() |
---|
15 Ton Pasir Timah Gagal Diselundupkan dari Belitung, Polisi Kejar hingga ke Tengah Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.