Warga Desa Batu Beriga Akan Sumpah Pocong, Usai Praperadilan 3 Tersangka Pencurian Ditolak Hakim
Hakim Devia Herdita menolak permohonan tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pemohon.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Rasa kecewa mendalam dialami masyarakat Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (23/12/2024).
Hakim Pengadilan Negeri Koba Devia Herdita menolak Praperadilan kasus pencurian tiga warga Desa Batu Beriga.
Warga pulang dengan membawa kesedihan dan kekecewaan setelah berjam-jam menunggu di depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Koba.
Hakim Devia Herdita menolak permohonan tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pemohon.
Sehingga, penetapan dan penahanan ketiganya sebagai tersangka oleh Polres Bangka Tengah dianggap sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Satu di antara masyarakat Batu Beriga, Mahmudin alias Oden menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan praperadilan yang sudah diketok palu oleh Hakim Devia Herdita.
Oden mengatakan, tidak sedikit pihak pengadilan menerima saksi dan bukti yang telah dihadirkan pihak pemohon di persidangan.
"Termasuk seluruh masyarakat yang aksi dua kali ini, mereka anggap tidak begitu bermanfaat yah.
Masyarakat satu kampung ini melakukan aksi menyatakan barang tersebut milik Leni," katanya, Senin (23/12/2024).
Menanggapi putusan tersebut, sesuai janji yang disampaikan maka masyarakat Batu Beriga secara tegas akan melakukan aksi sumpah pocong.
Aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh masyarakat Batu Beriga nantinya sebagai bentuk kukuhnya meyakini barang bukti tersebut merupakan milik Leni.
"Dalam penetapan tersangka juga banyak kejanggalan yang kami pertanyakan sampai detik ini dan menuntut profesionalitas dari kapolres dan pengadilan negeri," tegasnya.
Lebih lanjut, Oden mempertanyakan penegakan hukum yang ada di Bangka Tengah terkhusus pada perkara pencurian yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung.
Bagi masyarakat Desa Batu Beriga, hukum yang ada di Negeri Selawang Segantang memang sudah tidak ada keadilan lagi.
"Itu yang kami rasakan, entah apa yang membuat pihak pengadilan ini memberikan putusan tersebut sehingga masyarakat sangat kecewa," jelasnya.
PLN Beri Program Pelatihan FABA untuk Warga Binaan Lapas Nusakambangan |
![]() |
---|
Perkara Penguasaan Kawasan Hutan Lindung di Juru Seberang Belitung, Sakku Dituntut 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cerita Pedagang, Detik-detik Banjir Kepung Denpasar Bali, Air Langsung Besar Seruduk Barang Dagangan |
![]() |
---|
Tampang dan Sosok Sujadi Penjual Daging Kucing di Pagar Alam, Terungkap Modusnya |
![]() |
---|
Identitas Mayat di Batu Beriga Bangka Tengah Berhasil Diungkap, Korban Tenggelam KM Alpha Jaya 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.