Berita Belitung

Perkara Penguasaan Kawasan Hutan Lindung di Juru Seberang Belitung, Sakku Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menuntut Kin Yung alias Sakku dengan tuntutan pidana satu tahun.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
SIDANG - Sidang perkara kawasan hutan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung menuntut Kin Yung alias Sakku dengan tuntutan pidana satu tahun. 

Tuntutan tersebut ditambah denda sebesar Rp50 juta dengan catatan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara tiga bulan. 

Tuntutan dibacakan JPU Bob Siregar di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/9/2025). 

Terdakwa dianggap mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan lindung Sungai Berang, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, tanpa izin sah dari pejabat berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Usai pembacaaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, perkara diawali saat anggota Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu, mendapat informasi masyarakat terkait adanya perkebunan sawit di kawasan hutan lindung Sungai Berang, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada November 2024 lalu.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa memperoleh kawasan dengan cara membeli dari Arba'a dua kali dan terakhir membeli dari Kim Lu alias Alu.

Kemudian, tiga area yang diduga masuk kawasan hutan lindung tersebut dikelola untuk perkebunan kelapa sawit. 

Sidang sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembuktian. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved