Warga Desa Batu Beriga Akan Sumpah Pocong, Usai Praperadilan 3 Tersangka Pencurian Ditolak Hakim
Hakim Devia Herdita menolak permohonan tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pemohon.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Rasa kecewa mendalam dialami masyarakat Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (23/12/2024).
Hakim Pengadilan Negeri Koba Devia Herdita menolak Praperadilan kasus pencurian tiga warga Desa Batu Beriga.
Warga pulang dengan membawa kesedihan dan kekecewaan setelah berjam-jam menunggu di depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Koba.
Hakim Devia Herdita menolak permohonan tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pemohon.
Sehingga, penetapan dan penahanan ketiganya sebagai tersangka oleh Polres Bangka Tengah dianggap sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Satu di antara masyarakat Batu Beriga, Mahmudin alias Oden menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan praperadilan yang sudah diketok palu oleh Hakim Devia Herdita.
Oden mengatakan, tidak sedikit pihak pengadilan menerima saksi dan bukti yang telah dihadirkan pihak pemohon di persidangan.
"Termasuk seluruh masyarakat yang aksi dua kali ini, mereka anggap tidak begitu bermanfaat yah.
Masyarakat satu kampung ini melakukan aksi menyatakan barang tersebut milik Leni," katanya, Senin (23/12/2024).
Menanggapi putusan tersebut, sesuai janji yang disampaikan maka masyarakat Batu Beriga secara tegas akan melakukan aksi sumpah pocong.
Aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh masyarakat Batu Beriga nantinya sebagai bentuk kukuhnya meyakini barang bukti tersebut merupakan milik Leni.
"Dalam penetapan tersangka juga banyak kejanggalan yang kami pertanyakan sampai detik ini dan menuntut profesionalitas dari kapolres dan pengadilan negeri," tegasnya.
Lebih lanjut, Oden mempertanyakan penegakan hukum yang ada di Bangka Tengah terkhusus pada perkara pencurian yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung.
Bagi masyarakat Desa Batu Beriga, hukum yang ada di Negeri Selawang Segantang memang sudah tidak ada keadilan lagi.
"Itu yang kami rasakan, entah apa yang membuat pihak pengadilan ini memberikan putusan tersebut sehingga masyarakat sangat kecewa," jelasnya.
Tolak Praperadilan
Hakim Devia Herdita telah mengetuk palu sebanyak tiga kali setelah memberikan putusan.
Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan ketiga tersangka sebagai pemohon secara keseluruhan dan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
Diketahui, pihak pemohon pada Praperadilan ini adalah tersangka Leni, Dodi dan Dudung yang merupakan warga Desa Batuberiga, sementara pihak termohon adalah Polres Bangka Tengah.
Saat persidangan, Hakim Devia Herdita menyatakan mengesampingkan dalil pemohon tentang pemeriksaan tiga tersangka tanpa didampingi penasihat hukum saat diperiksa oleh kepolisian.
Dalil tersebut dikesampingkan karena Hakim Devia Herdita menilai berdasarkan bukti-bukti di persidangan, ketiga tersangka tidak menyatakan keberatan pada saat diperiksa.
Devia Herdita berpendapat, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, sidang dinyatakan selesai," katanya, Senin (23/12/2024).
Mendapatkan kabar penolakan tersebut, ratusan masyarakat yang menunggu di depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Koba merasa kecewa dan sedih yang tidak terbendung.
Sejumlah massa tersebut langsung beranjak ke samping gedung Kantor Pengadilan Negeri Koba setelah mengetahui hasil putusan dari praperadilan yang sudah lama dinantikan.
Namun, putusan palu dari Hakim Devia Herdita yang disebut masyarakat Batuberiga sebagai wakil Tuhan di bumi ternyata berkata lain dan berlawanan dengan harapan.
Harapan yang pupus dari ratusan masyarakat gigih dan kompak datang setiap pekan persidangan itu ternyata hanya menghasilkan air mata, terutama bagi keluarga tersangka yang dianggap sebagai korban kriminalisasi.
Isak tangis masyarakat di bawah langit mendung dan di samping Kantor Para Wakil Tuhan tersebut tidak terbendung dan tumpah ruah menyiratkan kesedihan, kemarahan dan kekecewaan yang campur aduk.
Dengan demikian, selanjutnya tersangka Leni, Dodi dan Dudung akan segera memasuki babak baru proses hukum perkara pencurian, yakni persidangan pokok perkara.
Sekadar diketahui, kasus penangkapan tiga warga Desa Batu Beriga tersebut, di tengah derasnya aksi penolakan tambang timah di laut Batu Beriga.
Sebagian besar warga menolak rencana penambangan timah di Laut Desa Batu Beriga yang dilakukan PT Timah Tbk melalui mitra.
Warga menyatakan tetap mempertahankan laut Desa Batu Beriga, sebagai tempat mencari nafkah dan menjaga kelestarian lingkungan.
(posbelitung.co/sepri)
PLN Beri Program Pelatihan FABA untuk Warga Binaan Lapas Nusakambangan |
![]() |
---|
Perkara Penguasaan Kawasan Hutan Lindung di Juru Seberang Belitung, Sakku Dituntut 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cerita Pedagang, Detik-detik Banjir Kepung Denpasar Bali, Air Langsung Besar Seruduk Barang Dagangan |
![]() |
---|
Tampang dan Sosok Sujadi Penjual Daging Kucing di Pagar Alam, Terungkap Modusnya |
![]() |
---|
Identitas Mayat di Batu Beriga Bangka Tengah Berhasil Diungkap, Korban Tenggelam KM Alpha Jaya 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.