Berita Bangka Selatan

17 Perkara Libatkan Anak Bawah Umur Ditangani Polres Bangka Selatan, 16 Tersangka Dewasa Diamankan

Hingga Desember 2024, Unit PPA Satrreskrim Polres Bangka Selatan menangani 17 perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hingga Desember 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangani 17 perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

Perkara tersebut mulai dari kasus persetubuhan, pencabulan, kekerasan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan mayoritas yang menjadi korban adalah anak di bawah umur.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan, mengungkapkan, dari 17 perkara ditangani, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan. 

Rinciannya, 16 orang tersangka dewasa atau 61 persen dan 10 tersangka sisanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum atau 39 persen. 

Sementara perkara yang paling menonjol yakni kasus persetubuhan anak yang berjumlah 13 kasus dari total keseluruhan perkara ditangani atau 76 persen. 

Sisanya dua kasus pencabulan dan masing-masing satu kasus untuk perkara KDRT maupun kekerasan. 

Mirisnya, dari belasan kasus itu mayoritas pelakunya adalah orang orang terdekat korban.

“Untuk perkara paling banyak memang persetubuhan anak dengan 13 perkara selama hampir satu tahun terakhir,” bebernya.

Adapun dari sisi penegak hukum, pihaknya telah menindak para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan. 

Ia mengimbau kepada orang tua agar secara aktif mengawasi anak anaknya, baik ketika beraktivitas di luar maupun di dalam rumah. Sehingga potensi anak menjadi korban maupun pelaku dapat ditekan.

Kurniawan menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, khususnya dalam menjaga integritas institusi Polri. 

Dipastikan seluruh kasus yang melibatkan anak-anak ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved