Berita Belitung

Imigrasi Tanjungpandan Belitung Deportasi 5 WNA, Raih PNBP 3 Kali Lipat Target 2024

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mencatat sejumlah capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2024.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Rilis capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Selasa (31/12/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mencatat sejumlah capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2024.

Kepala Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto, memaparkan langkah-langkah strategis dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, termasuk pelaksanaan deportasi, rapat TIMPORA, serta operasi gabungan pengawasan orang asing.

Sebanyak lima kegiatan deportasi telah dilakukan, terdiri dari dua kasus overstay warga negara Vietnam dan Afrika Selatan, serta tiga kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara Italia dan China.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Tanjungpandan dalam menjaga ketertiban keimigrasian," katanya, Selasa (31/12/2024). 

Baca juga: Kapolres Belitung Sampaikan Realese Akhir Tahun 2024, Trend Tindak Pidana Menurun

Rahmad juga menjelaskan, rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) digelar dua kali, yakni di Kabupaten Belitung pada 28 Mei 2024 dan di Kabupaten Belitung Timur pada 7 Agustus 2024.

Selain itu, operasi gabungan bersama TIMPORA dilakukan sebanyak dua kali, yakni di Belitung pada 24 Juni 2024 dan di Belitung Timur pada 26 Agustus 2024.

Di sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Imigrasi Tanjungpandan berhasil mengumpulkan Rp2.943.226.602, melampaui target sebesar Rp937.060.000 dengan capaian mencapai 314 persen.

Penyerapan anggaran juga mencapai 99,85 persen dari total pagu sebesar Rp12.997.472.000.

Salah satu faktor utama yang mendukung tingginya penerimaan PNBP adalah peningkatan permohonan paspor.

Di samping itu, penerimaan PNBP yang signifikan juga adanya layanan pengurusan perpanjangan izin tinggal yang dapat dilayani melalui Imigrasi Tanjungpandan.

Baca juga: Kalender 2025 Beserta Hari Libur Nasional dan Google Doodle New Years Eve Sambut Tahun Baru 2025

Apalagi seiring dengan adanya program baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi bernama Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing), sehingga proses perpanjangan izin tinggal kini tidak lagi harus dilakukan di kantor imigrasi.

Namun pada tahun depan, pengurusan izin tinggal kunjungan sudah tidak lagi dilaksanakan di kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Hal ini diprediksi dapat menurunkan jumlah penerimaan PNBP pada tahun 2025. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved