Berita Bangka Selatan

Kasus Narkotika di Bangka Selatan Turun 7 Persen di 2024, Jumlah Tersangka dan Barang Bukti Naik

Polres Bangka Selatan mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 44 kasus narkotika di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polres Bangka Selatan mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 44 kasus narkotika d Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah tersebut menurun 7 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu yang tercatat sejumlah 47 kasus narkotika.

"Untuk tren kasus peredaran narkotika memang mengalami penurunan sebanyak tiga kasus pada tahun 2024," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, Selasa (31/12/2024).

Meskipun menurun, lanjutnya, peningkatan justru terjadi pada tersangka maupun barang bukti yang diamankan polisi saat operasi. 

Sepanjang tahun 2024, setidaknya terdapat 60 orang tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap, terdiri dari 53 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. 

Masing-masing ada yang berperan sebagai bandar narkoba maupun pengedar yang beraksi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Sementara pada tahun 2023, tersangka kasus narkotika yang ditangkap mencapai 53 orang. Rinciannya, 49 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. 

Artinya, terjadi penambahan sebanyak tujuh orang tersangka terlibat dalam kasus narkoba. 

Mereka rata-rata merupakan pengedar narkoba dan bandar sabu kelas kecil. 

Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita polisi di tahun 2024 meningkat sebesar 62,79 gram atau sebesar 23,58 persen, dibandingkan tahun 2023 yang hanya 203,55 gram.

"Pada tahun 2023 barang bukti rata-rata sabu 203,55 gram dan lima butir pil ekstasi. Tahun 2024 naik menjadi 266,34 gram sabu dan 55 butir tramadol," jelas Trihanto.

Di samping itu, penyidik Satres Narkoba Polres Bangka Selatan masih terus mendalami dari mana asal narkoba yang didapat oleh para tersangka yang diamankan selama tahun 2024. 

Pengembangan jaringan juga diupayakan guna memutus dan menghentikan peredaran narkoba. 

Antara kurir, bandar dan pengguna merupakan lingkaran yang saling berkaitan, sehingga harus diputus untuk menghentikan peredaran narkoba di Bangka Selatan.

Kapolres mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba bukan hal yang mudah, namun pihaknya terus melakukan upaya agar peredaran narkoba ini dapat dihentikan. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, narkotika diperoleh dari jaringan luar daerah. 

Oleh sebab itu, pengawasan kawasan pesisir terus dilakukan bersama stakeholder terkait supaya peredaran narkoba dapat semaksimal mungkin ditekan.

"Ini menjadi konsentrasi kita semua. Tidak hanya Polres Bangka Selatan, tetapi seluruh masyarakat," tegasnya.

Pihaknya berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di Bangka Selatan, baik di wilayah kepulauan maupun di kawasan yang dianggap rawan peredaran narkoba. 

Sejauh ini, koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten maupun Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung terus dilakukan, agar ruang gerak bandar maupun pengedar narkoba dapat semakin kecil.

"Kita bergerak untuk menekan jangan sampai Kabupaten Bangka Selatan menjadi pasar dari peredaran narkoba. Termasuk peredaran pil ekstasi dan tramadol," imbuhnya.

 (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved