Biodata

Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah 2 Periode, Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi Timah

Saat ini dia divonis penjara 8 tahun, atas kasus korupsi timah yang menjeratnya.

Tayang:
Editor: Alza
Bangkapos/Yudha Palistian
Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani perideo 2016-2021. 

POSBELITUNG.CO - Biodata Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Dia adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.

Saat ini dia divonis penjara 8 tahun, atas kasus korupsi timah yang menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku ikhlas dan siap menjalani hukuman penjara tersebut.

Riza Pahlevi merasa dirinya tidak berniat buruk mengelola tata niaga timah.

“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah.

Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” kata Riza menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Selain pidana penjara 8 tahun, Riza juga dikenakan hukuman denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Riza tidak dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Riza, Andi Ahmad, mengatakan kliennya ikhlas karena selama persidangan tidak ada bukti terdakwa memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya. 

Semua yang dilakukan demi keberlangsungan PT Timah dan menyejahterakan masyarakat.

“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.

Andi kemudian menyoroti nasib masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang timah, PT Timah selama ini juga membeli hasil tambang dari masyarakat.

“Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” katanya.

Selain Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra juga divonis 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Riza dan Emil terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Sosok sang mantan dirut

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dua periode.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.

Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.

Jabatan periode kedua Riza Pahlevi tak bertahan lama.

Melalui RUPS Luar Biasa, dia dilengserkan dan digantikan Achmad Ardianto, Kamis (23/12/2021). 

Achmad Ardianto pernah menjadi Dirut PT Garam dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia. 

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.

Pendidikan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.

Lalu meraih MBA dari Cleveland University di Amerika Serikat.

Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.

Tersangka korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetap Riza Pahlevi sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024).

Dia terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut nama 5 orang tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah: 

1. Suwito Gunawan,  selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),

2. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,

3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021,

4. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tbk Tahun 2017-2018

5. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Peran Tersangka

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan tersangka Hasan Tjhie merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tamron alias Aon dan Achmad Albani.

Kemudian mengenai tersangka Suwito Gunawan dan tersangka MB Gunawan ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, tersangka Suwito Gunawan memerintahkan tersangka MB Gunawan untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang seluruhnya dikendalikan oleh MB Gunawan.

Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MB Gunawan tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. 

"Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MB Gunawan atas persetujuan tersangka Suwito Gunawan membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

"Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776, sedangkan total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448," katanya.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah dan keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MB Gunawan dan Suwito Gunawan.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MB Gunawan atas persetujuan Suwito Gunawan juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka Suwito Gunawan.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," ungkap Ketut Sumedana.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (posbelitung.co)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved