Biodata

Biodata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang Tantang Anggota DPR, Dulu Wamenkes RI

Ali Ghufron Mukti disorot setelah menghadapi tekanan anggota DPR RI terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Istimewa
ALI GHUFRON -- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti yang tantang balik anggota DPR RI. Dirinya disorot setelah menghadapi tekanan anggota DPR RI terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).  

POS BELITUNG -- Berikut biodata Ali Ghufron Direktur Utama BPJS Kesehatan yang tantang balik anggota DPR RI.

Dirinya disorot setelah menghadapi tekanan anggota DPR RI terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, Ali menyoroti dampak kebijakan tersebut, terutama bagi peserta dengan penyakit katastropik atau penyakit berat yang membutuhkan penanganan intensif.

Peristiwa ini terjadi dalam forum yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2025). Suasana rapat memanas saat Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan PBI. Bahkan, Ali melontarkan pernyataan yang menarik perhatian:

“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujarnya kepada Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta PBI per 1 Februari menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat puluhan ribu pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal dan kanker.

Data awal menyebutkan sekitar 120.000 peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik, yang kemudian diverifikasi Menteri Sosial menjadi 106.000 orang.

Baca juga: Komisi XII DPR Apresiasi Kesiapan PLN Bangka Belitung Jaga Listrik Hadapi Imlek, Ramadan, Idulfitri

Sementara BPJS Kesehatan mencatat angka final sebanyak 102.921 peserta. Ali memastikan peserta dengan kondisi katastropik kini sudah bisa mengakses layanan kesehatan:

“Sebetulnya yang butuh cuci darah hingga penyakit kronis itu sudah selesai. Yang belum selesai yang 11 juta yang mungkin tidak berpenyakit yang berbiaya katastropik,” kata Ali.

Dalam rapat, Zainul Munasichin menekankan perlunya langkah antisipatif dari BPJS Kesehatan. Ia menilai lembaga ini seharusnya tidak pasif menerima data penonaktifan dari Kemensos tanpa penyaringan lebih dahulu.

“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos,” ujar Zainul.

Menanggapi kritik tersebut, Ali menegaskan:

“BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak.”

Ia juga menyoroti keterbatasan waktu dalam menindaklanjuti keputusan penonaktifan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken 19 Januari 2026 dan diundangkan 22 Januari 2026, sedangkan BPJS baru menerima surat resmi melalui Kemenkes pada 27 Januari, sementara kebijakan berlaku 1 Februari.

“Terus, 1 Februari sudah berlaku, harus berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” jelas Ali.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved