Cara Dapatkan Diskon Pulsa PLN 50 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Kebijakan ini diberlakukan mulai Rabu 1 Januari 2025, bertepatan penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Tayang:
Editor: Alza
Istimewa
Petugas PLN memperbaiki jaringam listrik. 

POSBELITUNG.CO - Masyarakat pelanggan PLN mendapatkan diskon 50 persen, saat membeli pulsa listrik.

Kebijakan ini diberlakukan mulai Rabu 1 Januari 2025, bertepatan penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Masyarakat bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut, tanpa syarat apapun.

Diskon tarif listrik ini digelar selama dua bulan untuk periode Januari 2025 hingga Februari 2025.

Untuk itu, jangan melewatkan kesempatan tersebut karena cukup membayar setengah harga token listrik yang dibeli.

Pemberlakuan diskon tarif listrik 50 persen ini untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen pun cukup mudah tanpa harus mendaftar mupun registrasi apapun.

Nantinya diskon tarif listrik 50 persen langsung bisa dimanfaatkan secara otomatis setelah melakukan pembelian token listrik.

Dikutip Kompas.com, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan, diskon listrik PLN sebesar 50 persen ini akan berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Disebutkan bahwa pelanggan PLN yang masuk dalam kategori penerima insentif, tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Teknisnya, diskon listrik PLN bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan token, sistem secara otomatis akan menyesuaikan potongan harga sesuai nominal yang diisikan.

"Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya (diskon 50 persen)," papar Darmawan.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan diberlakukan langsung di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

Golongan yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

 24,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 450 Volt Ampere (VA)

38 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 900 Volt Amphere (VA)

14,1 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 1.300 Volt Amphere (VA)

4,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 2.200 Volt Amphere (VA).

Para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/12/2024), listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 2025.

Pembebasan PPN ini berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.

Ini berarti, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, di mana akan dikenakan kepada 400.000 pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan PLN sebanyak 84 juta.

Sebagai informasi, diskon listrik sebesar 50 persen menjadi salah satu dari beberapa paket stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah tahun depan, untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tarif PPN naik 12 persen.

"Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan.

Terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(Tribuntangerang.com/Kompas.com/Mela Arnani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved