Penangkapan Ganja di Pangkalpinang
Inilah Ancaman Hukuman Kurir Ganja Pangkalpinang Usai Tertangkap Beserta Belasan Paket Ganja
Inilah ancaman hukuman kurir ganja di Pangkalpinang usai tertangkap beserta belasan paket barang bukti
Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO – Inilah ancaman hukuman kurir ganja di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung usai tertangkap beserta belasan paket barang bukti narkotika jenis ganja pada Kamis (2/1/2025).
Usai ditangkap di kediamannya, kurir ganja di Pangkalpinang kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir menjelaskan kurir ganja Pangkalpinang ini terancam dengan ancaman hukuman mati.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 pasal 111 ayat 2 Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud ancamannya hukum mati," ungkap AKP Raden Hasir, Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Terungkap Gaji Kurir Ganja Tertangkap di Pangkalpinang, 2 Kali Paket Masuk Bangka Belitung
Diberitakan sebelumnya, penangkapan narkotika jenis ganja terjadi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (2/1/2025).
Belasan paket berisi ganja berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.
Penangkapan ganja di Pangkalpinang ini terjadi pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Barang bukti narkotika jenis ganja diamankan dari tangan Ibnu Firdaus (29), warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Pelaku diamankan di kediamannya Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kasatresnakorba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan adanya penangkapan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, barang tersebut dikemas dalam beberapa kemasan yaitu 2 bungkus plastik kresek warna hitam berukuran berisikan narkotika jenis ganja," ungkap Raden Hasir, Jumat (3/1/2025).
Anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari kediaman pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain.
"14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja, 2 bungkus plastik strip ukuran besar berisikan ganja, 2 buah tas buah tas berukuran besar warna hijau tua," jelasnya.
Baca juga: Kalender 2025 dan Daftar Hari Libur Nasional Lengkap Cuti Bersama 2025
Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna dimintai keterangan lebih lanjut terhadap pelaku terkait asal usul barang yang diamankan," kata Raden.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250103-Penangkapan-Ganja-di-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.